POSKOTA.CO.ID - Selain Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, ada syarat pendaftaran lainnya, kalau Anda mau mendaftar bansos PKH.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bansos yang masih diterus disalurkan tahun 2025.
Sehingga bagi yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa mendaftar bansos dari sekarang.
Adapun syarat pendaftaran bansos PKH ini seperti yang tercantum berikut ini.
Baca Juga: Cek Segera Penerimanya Disini! Bansos PKH dan BPNT 2025 Dicairkan di Januari? Simak Caranya
Syarat Pendaftaran Bansos PKH
Dilansir dari Kemensos, yuk mari simak setiap persyaratan untuk mendaftar bansos PKH.
- Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan atau kampung.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP.
- Foto rumah bagian depan.
- Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.
- Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.
- Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Demikian syarat yang harus dipenuhi bagi pendaftar bansos. Jika sudah terdaftar, Anda bisa mendapatkan dana bansos setiap tiga bulan sekali. Karena bansos ini disalurkan empat tahap dalam satu tahun.
Adapun jumlah nominal dana yang didapatkan di sesuaikan dengan kategori penerima manfaat.
Di bansos PKH ini terdapat 7 kategori dengan jumlah dana bansos yang berbeda-beda.
Ke 7 kategori tersebut yakni ada kategori lansia, penyandang Disabilitas, ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, dan SMA.
Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah saja.