POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) atau bantuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya melalui Kementerian Sosial, dilakukan dengan mekanisme transfer tunai.
Proses distribusi tersebut langsung disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI ,BTN dan Bank Mandiri atau melalui PT Pos Indonesia.
Upaya ini bertujuan agar penyaluran bantuan dapat dilakukan tepat waktu pada triwulan pertama tahun ini, dengan harapan paling lambat bisa direalisasikan pada Maret, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan.
Melalui penyaluran bansos reguler khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dengan komponen lansia dan penyandang disabilitas akan menerima bantuan dengan nominal Rp600.000.
Bantuan ini akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH yang telah nasuk komponen dan sebagai penerima manfaat berdasarkan pada data yang dikelola oleh pemerintah.
Penerima bantuan dapat memeriksa status pencairan melalui situs Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK sesuai dengan KTP. Simak berikut ini panduan lengkapnya.
Dilansir dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' terkait kebijakan bansos, informasi terbaru menyebutkan bahwa bantuan beras yang awalnya direncanakan untuk dua bulan kini diperpanjang menjadi enam bulan.
Keputusan ini diambil oleh Presiden untuk mendukung 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang lebih berpengaruh pada barang-barang mewah dan tidak terlalu berdampak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Meskipun demikian, antisipasi terhadap dampak kenaikan harga kebutuhan pokok tetap diperhatikan. Saat ini, Kementerian Sosial bersama kementerian lain di bidang ekonomi dan pangan tengah bekerja sama untuk memastikan penyaluran bantuan tetap berjalan sesuai jadwal.
Langkah-langkah penyempurnaan perencanaan terus dilakukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran, sesuai arahan Presiden. Salah satu fokus utama adalah konsolidasi data penerima bantuan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membentuk Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Data ini akan menggantikan berbagai basis data sebelumnya seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial dan Reksosek di Bappenas.
Penggunaan data tunggal ini memungkinkan verifikasi dan pembaruan data penerima bantuan secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Untuk memastikan transparansi dan keterlibatan publik, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini menyediakan jalur partisipatif yang memungkinkan masyarakat mengusulkan atau menyanggah data penerima bantuan.
Misalnya, jika seseorang mengetahui bahwa tetangganya layak menerima bantuan namun belum terdaftar, mereka bisa mengajukan usulan dengan melampirkan data yang relevan. Sebaliknya, masyarakat juga bisa melaporkan penerima yang tidak memenuhi syarat.
Mengenai persepsi publik yang menyamakan bansos dengan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah menegaskan bahwa bansos direncanakan dengan matang dan memiliki syarat penggunaan yang jelas.
Bansos mencakup berbagai jenis bantuan seperti bantuan pangan, kesehatan ibu hamil, pendidikan anak, dan transportasi sekolah. Pencairannya dilakukan secara terencana setiap tiga bulan dalam empat triwulan selama setahun.
Penyaluran bansos yang berbasis data dinamis terus diperbarui, mencakup perubahan status penerima seperti yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Dengan demikian, pelaksanaan program bansos diharapkan semakin efektif dan bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025.
- Tahap 2: April - Juni 2025.
- Tahap 3: Juli - September 2025.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
- Kategori Penerima: Tegolong sebagai, ibu hamil, balita (anak usia 0-6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia (60 tahun keatas) dan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH 2025, Apakah Anda Termasuk?
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler tengah dalam proses pelaksanaan, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.
3. Isi Nama Lengkap
Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Isi Captcha
Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Cari Data
Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos PKH.
6. Hasil
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos BPNT, Simak Selengkapya untuk Mengetahui Kelayakan Anda
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.