Kriteria Penerima Bansos PKH 2025, Apakah Anda Termasuk?

Kamis 09 Jan 2025, 10:30 WIB
Informasi kriteria penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi kriteria penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berkomitmen untuk kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos ini diberikan kepada masyarakat yang berhak sesuai beberapa kriteria atau persyaratan tertentu.

Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini hingga akhir karena akan dijabarkan beberapa kriteria penerima bansos PKH 2025.

Baca Juga: Tahap 1 Penyaluran Bansos PKH 2025 Sudah Dimulai, Begini Cara Ceknya

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna membantu kebutuhan ekonomi masyarakat pra sejahtera.

Bansos ini difokuskan untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kualitas hidup para penerima manfaat.

Sementara itu, penyaluran PKH dilakukan dengan dua cara yakni lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau lewat PT Pos Indonesia.

Besaran nominal dana yang diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini bervariasi. Hal tersebut menyesuaikan kategori dari masing-masing penerima.

Baca Juga: Tahap 1 Diperkirakan Segera Cair, Inilah Cara Mengetahui Status Penerima Bansos PKH

Adapun proses penyaluran tersebut biasanya dilakukan secara bertahap yakni dua bulan sekali atau tiga bulan sekali, sesuai kebijakan pemerintah.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima bansos lain dari pemerintah
  • Termasuk komponen PKH
Berita Terkait
News Update