Briptu Yuli Setiabudi viral seusai mengadakan sayembara untuk masyarakat yang ingin ditembak olehnya.

Daerah

Viral, Anggota Polisi Buka Sayembara Tembak Warga: Saya Suka Tantangan

Rabu 08 Jan 2025, 10:21 WIB

SULAWESI TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Viral sebuah video di media sosial, seorang oknum anggota polisi mengadakan sayembara kepada masyarakat yang ingin ditembaknya.

Beredar sebuah video di media sosial, anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) Yuli Setiabudi yang mengadakan sayembara untuk masyarakat yang bersedia ditembak dirinya.

Video itu diunggah oleh salah satu akun X @papa_loren yang memperlihatkan Briptu Yuli dengan membuat video sambil menantang masyarakat.

Dalam video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan Yuli yang menantang masyarakat untuk menghampiri dirinya untuk bersedia ditembak.

Baca Juga: Viral, Ratusan Motor Karyawan Terbakar Ludes di Area Parkiran

"Kebetulan saya masih polisi. Kita buat tantangan saja, kita janjian kamu ke Palu atau alamatku, nanti kamu lari saya tembak kena kaki atau tidak," kata Yuli yang dikutip Poskota pada Rabu, 8 Januari 2025.

Bahkan, tantangan itu pun ia mengatakan akan menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang menerima dan bersedia ditembak olehnya.

"Gimana? Nanti saya kasih hadiah siapa yang menang," katanya.

Sambil tertawa, ia mengaku mengadakan sayembara itu karena dirinya suka dengan tantangan.

Baca Juga: VIRAL Video Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Rombongan Pengunjung, Netizen: SDM Rendah

"Saya kenapa suka challenge orang, karena saya orangnya itu guys suka dengan tantangan," ucapnya.

Diketahui, Yuli kini bertugas dari Polsek Kulawi Polres Sugi ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Briptu Yuli rupanya sempat viral pada 2024 seusai curhat di media sosial karena dirinya mendapatkan sanksi demosi.

Ia mengaku mendapatkan sanksi demosi karena tidak menggunakan mobil bodong dan mengeluhkan pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023.

Baca Juga: Viral, Pemuda Klub Motor di Nganjuk Numpang Tidur di Minimarket, Toko Minus Rp4 Juta

Namun, berbeda dengan pernyataan Yuli, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan bahwa Yuli terlibat dalam kasus tindak pidana umum dan pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Tindak pidana umum pada 2021 yakni penipuan dan divonis Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara," kata Djoko.

Sementara, pelanggaran disiplin dan kode etik yakni Yuli melakukan judi online dan penggelapan sebuah mobil.

Briptu Yuli memiliki cukup banyak pengikut atau followers di akun TikTok pribadinya lebih dari 150 ribu pengikut.

Tags:
Polisi sayembarapolisi sayembara tembak wargapolisi tembak wargaSulawesi TengahPolda Sultengbriptu yuli setiabudi

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor