BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Mereka adalah, R 18 tahun, P 19 tahun, dan Z 17 tahun.
"Awalnya kita tangkap dua orang, terus kemudian siangnya satu orang, jadi totalnya ada tiga orang," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Senin, 6 Januari 2025.
Ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing saat menyerang salah satu remaja dari kelompok lawannya tersebut.
R berperan membacok korbannya, sedangkan P dan Z menabrak atau melindas dengan sepeda motornya saat korban tergeletak di aspal.
Baca Juga: Vandalisme Rusak Taman Kalimalang, Camat Bekasi Selatan Kerahkan Satpol PP
"Dua orang (berperan) melindas pakai motor, satu orang membacok pas awal yang terlihat melalui tayangan video yang akbirnya viral di medsos," ujarnya.
Polisi menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 5 Januari 2025.
Saat anggota melakukan penggeledahan. Polisi menyita barang bukti tiga senjata tajam jenis celurit di dalam rumah salah satu pelaku.
Saat ini, penyidik polisi masih mendalami motif hingga terjadinya bentrok tawuran antar dua kelompok tersebut.
Baca Juga: Dua Kelompok Remaja Bersajam Tawuran di Tambun Bekasi, Satu Luka Parah
"Masih kita dalami yah. Yang jelas kita tangani dan jumpai dengan dikuatkan melalui rekaman video, remaja (korban) inisial N itu kan pengeroyokan (dikeroyok)," katanya.