Saldo Dana Bansos PIP Rp1.800.000 Diberikan Pemerintah untuk Siswa Kurang Mampu, Simak Syaratnya!

Rabu 08 Jan 2025, 14:45 WIB
Pemerintah memberikan bansos PIP sebesar Rp1.800.000 untuk siswa kurang mampu di seluruh Indonesia, cari tahu syarat dan cara mendapatkannya.(Sumber: pip.kemendikbud.go.id)

Pemerintah memberikan bansos PIP sebesar Rp1.800.000 untuk siswa kurang mampu di seluruh Indonesia, cari tahu syarat dan cara mendapatkannya.(Sumber: pip.kemendikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi siswa dari keluarga kurang mampu di Indonesia karena Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) hingga Rp1.800.000.

Dana bansos ini bertujuan mendukung pendidikan anak-anak agar tetap bisa bersekolah tanpa harus terbebani biaya.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong angka partisipasi sekolah, terutama bagi anak-anak dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Saldo dana gratis dari Pemerintah ini diberikan kepada siswa SD hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapatkan saldo dana bansos ini, penerima harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Siap Cair Lagi di Tahun 2025 untuk Anak Sekolah, Cek Status Penyaluran Bantuannya

Penerima juga perlu memastikan data kependudukannya valid sesuai dengan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penasaran bagaimana cara daftar dan memastikan anak Anda mendapatkan bantuan ini? Simak penjelasan lengkapnya!

Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

Melalui PIP, siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, bisa mendapatkan bantuan dana untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka.

Dana ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang dikelola bersama oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan sosial PIP memiliki nominal yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.

Untuk siswa SMA/sederajat, bantuan yang diberikan mencapai Rp1.800.000 per tahun. Ini tentu menjadi angin segar bagi keluarga yang membutuhkan.

Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening Penerima Bansos PIP, Siswa Terdata Terima Dana hingga Rp1.800.000

Syarat Penerima Banos PIP 2025

Tidak semua siswa berhak mendapatkan bantuan PIP. Agar bisa menerima dana ini, beberapa syarat harus dipenuhi.

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah syarat utama bagi siswa untuk menerima bantuan PIP.

Siswa yang belum memiliki KIP bisa mendaftar melalui sekolah atau mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan setempat.

Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal

Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SMP atau sederajat, atau di lembaga nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.

Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Bansos PIP difokuskan pada siswa dari keluarga ekonomi lemah. Untuk memenuhi kriteria ini, biasanya diperlukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau data status ekonomi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Akan Kembali Disalurkan pada Pelajar dengan NISN Terdaftar Ini, Cek Kriterianya

Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial akan mendapatkan prioritas.

Kriteria ini memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada siswa yang sangat membutuhkan.

Cara Cek Penerima Bansos PIP 2025

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status penerima bantuan PIP, pemerintah telah menyediakan platform daring yang dapat diakses kapan saja.

Berikut cara untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima:

  • Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu "Cek Penerima PIP".
  • Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Klik "Cari" untuk melihat status Anda.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan informasi terkait bantuan yang berhak diterima, sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.

Baca Juga: Bantuan Saldo Dana Bansos PIP Hingga Rp1 Juta Siap Cair, KPM yang Memiliki Anak Sekolah Terdaftar Segera Cek Rekening!

Rincian Bansos PIP 2025

Bantuan yang diberikan dalam program PIP ini berbeda nominalnya tergantung pada jenjang pendidikan siswa.

Berikut adalah rincian bantuan yang bisa diterima oleh siswa yang terdaftar di DTKS:

Siswa SD/SDLB/Paket A

  • Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
  • Kelas VI: Rp 225.000 per tahun

Siswa SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
  • Kelas IX: Rp 375.000 per tahun

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Baca Juga: Cara Cek Pencairan Bansos PIP Desember 2024, Siswa Bisa Cairkan Dana Rp450.000 di Rekening SimPel, Simak Lengkapnya di Sini!

  • Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Demikian informasi soal pencairan saldo dana bansos PIP 2025 dari Pemerintah hingga Rp1.800.000.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait
News Update