POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali diberikan pada tahun 2025 ini kepada anak sekolah yang memenuhi syarat.
Dengan jadwal pencairan yang diatur dalam tiga termin, program dana bantuan pendidikan ini diperuntukan kepada anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Namun tidak semua peserta didik bisa mendapatkan saldo dana bansos PIP.
Hanya anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu berhak menerima bantuan yang dicanangkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tersebut.
Untuk bisa mendapatkan dana bansos PIP, orang tua siswa bisa mengajukan nama beserta data putra/putrinya ke sekolah.
Data-data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kedua orang tua, serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)Nyang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Nantinya sekolah akan mendata para peserta didik yang memenuhi syarat, kemudian diajukan kepada dinas pendidikan.
Kriteria Penerima Bansos PIP 2024
Bantuan PIP ditujukan untuk mendukung biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit. Berikut adalah kriteria penerima bantuan PIP:
1. Pemegang KIP
Peserta didik yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) berhak menerima bantuan ini.
KIP diberikan kepada keluarga yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.