POSKOTA.CO.ID - Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang memenuhi syarat tertentu berkesempatan untuk menerima saldo dana bantuan sosial (bansos).
Terutama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 sebesar Rp400.000 untuk alokasi periode Januari-Februari 2025.
Namun, jika bansos BPNT disalurkan per bulan, maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp200.000.
Sehingga jika ditotalkan, dalam satu tahun penerima manfaat mendapatkan Rp2.400.000 dari bantuan yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut.
Baca Juga: Bansos Baru Akan Mulai Disalurkan 6 Januari 2025, Cek Jenisnya
Sebagai informasi, NIK e-KTP menjadi data acuan untuk pemerintah melakukan seleksi kelayakan, serta validasi dan verifikasi penerima manfaat hingga dibayarkan terdaftar sebagai penerima bansos.
Berdasarkan informasi dari laman Facebook Pendamping Sosial, Jihan Nabila, di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) belum ada pergerakan mengenai status terbaru untuk pencairan dana bansos BPNT.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ada hilalnya terkait penyaluran dana bansos BPNT, baik melalui PT Pos Indonesia atau KKS," paparnya dikutip Minggu, 5 Januari 2025.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Untuk mendapatkan dana Bantuan Sosial (Bansos) BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Antara lain:
1. WNI
Penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan, dengan NIK) yang terverifikasi melalui e-KTP.
Ini adalah syarat dasar yang memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada penduduk sah Indonesia.