Bantuan sosial PIP memiliki nominal yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
Untuk siswa SMA/sederajat, bantuan yang diberikan mencapai Rp1.800.000 per tahun. Ini tentu menjadi angin segar bagi keluarga yang membutuhkan.
Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening Penerima Bansos PIP, Siswa Terdata Terima Dana hingga Rp1.800.000
Syarat Penerima Banos PIP 2025
Tidak semua siswa berhak mendapatkan bantuan PIP. Agar bisa menerima dana ini, beberapa syarat harus dipenuhi.
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah syarat utama bagi siswa untuk menerima bantuan PIP.
Siswa yang belum memiliki KIP bisa mendaftar melalui sekolah atau mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan setempat.
Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal
Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SMP atau sederajat, atau di lembaga nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Bansos PIP difokuskan pada siswa dari keluarga ekonomi lemah. Untuk memenuhi kriteria ini, biasanya diperlukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau data status ekonomi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial
Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial akan mendapatkan prioritas.
Kriteria ini memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada siswa yang sangat membutuhkan.
Cara Cek Penerima Bansos PIP 2025
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status penerima bantuan PIP, pemerintah telah menyediakan platform daring yang dapat diakses kapan saja.