Bansos PKH diberikan pada pemilik NIK e-KTP terverifikasi ini cara dan syarat daftarnya. (Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

EKONOMI

Dana Bansos PKH hingga Rp750.000 Per Tahap Diberikan pada Pemilik NIK e-KTP Terverifikasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 08 Jan 2025, 15:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Pada tahun ini, bantuan PKH akan diberikan hingga Rp750.000 per tahap, dengan syarat utama bahwa penerima memiliki NIK e-KTP yang terverifikasi.

Bansos ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Cek NIK e-KTP Penerima Manfaat Ada Bansos PKH dan BPNT 2025 Melalui http://cekbansos.kemensos.go.id/

Berikut informasi lengkap mengenai syarat, kategori penerima, dan cara mendaftar program ini.

Nominal dan Tahapan Pencairan Dana PKH 2025

Dana PKH disalurkan dalam beberapa tahap setiap tahun, dan nominal yang diterima bervariasi sesuai kategori penerima.

Jika bantuan diberikan dalam tiga bulan sekali, berikut adalah rinciannya:

Dana akan disalurkan melalui rekening bank dengan kartu keluarga sekahtera (KKS) atau diambil langsung di Kantor Pos.

Baca Juga: Simak Kriteria Penerima Bansos BPNT 2025, Seleksi Ketat untuk Kesejahteraan yang Merata

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. NIK yang tercantum di e-KTP wajib valid dan tercatat di Dukcapil.

2. Pada 2025 data diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), masyarakat yang mempunyai NIK e-KTP sebagai masyarakat yang belum sejahtera.

3. Penerima harus termasuk dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, atau anak usia sekolah.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 1, Akan Menerima Subsidi Dana Bantuan Rp600.000 ke KKS, Cek di Sini Status Pencairannya!

Cara Mendaftar PKH 2025

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima PKH, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

Cek Status Penerima di Aplikasi Cek Bansos

Setelah terdaftar, cek status Anda melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK e-KTP.

Jika data Anda memenuhi syarat, nama Anda akan masuk dalam daftar penerima bansos PKH pada tahap berikutnya.

Bansos PKH hingga Rp750.000 per tahap adalah program penting untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dengan memastikan NIK e-KTP Anda terverifikasi dan memenuhi kriteria yang ditentukan, Anda berpotensi mendapatkan bantuan ini.

Tags:
nomor induk kependudukannik e-ktpProgram keluarga harapan PKH bansos PKHbansos

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor