POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (NIK e-KTP) yang terdata.
Bansos ini merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan untuk membantu masyarakat mencukupi kebutuhan pangan mereka.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan di akun instagramnya bahwa pencairan bansos BPNT akan dilakukan satu bulan sekali.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat mempertahankan daya beli mereka di tengah naiknya PPN menjadi 12 persen.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan syarat baru untuk penerima bansos BPNT, yaitu:
1. Memiliki NIK e-KTP yang Valid
Penerima bansos wajib memiliki NIK e-KTP yang aktif dan terdata dalam sistem kependudukan.
2. Masuk dalam Data DTSE
Data penerima bansos kini akan diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan mencakup informasi masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi terbaru.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH BPNT 2025 Pakai Aplikasi Cek Bansos, Cek Syaratnya di Sini
Langkah ini diambil agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran karena DTSE telah terintegrasi dengan kementerian lain dan dianggap lebih akurat mendata masyarakat yang masuk kategori pra sejahtera.