Selamat NIK e-KTP Ini Terdata akan Terima Pencairan Rp200.000 dari Subsidi Bansos BPNT Periode Januari 2025

Rabu 08 Jan 2025, 11:11 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT yang diberikan pada masyarakat dengan NIK e-KTP yang terdata. (Facebook/infobansosbpntdanpkh)

Ilustrasi pencairan bansos BPNT yang diberikan pada masyarakat dengan NIK e-KTP yang terdata. (Facebook/infobansosbpntdanpkh)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (NIK e-KTP) yang terdata.

Bansos ini merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan untuk membantu masyarakat mencukupi kebutuhan pangan mereka.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan di akun instagramnya bahwa pencairan bansos BPNT akan dilakukan satu bulan sekali.

Baca Juga: 3 Kategori KPM PKH Ini Berhak Terima Dana Bansos Subsidi Pemerintah di 2025, Cek Penjelasannya di Sini

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat mempertahankan daya beli mereka di tengah naiknya PPN menjadi 12 persen.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan syarat baru untuk penerima bansos BPNT, yaitu:

1. Memiliki NIK e-KTP yang Valid

Penerima bansos wajib memiliki NIK e-KTP yang aktif dan terdata dalam sistem kependudukan.

2. Masuk dalam Data DTSE

Data penerima bansos kini akan diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan mencakup informasi masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi terbaru.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH BPNT 2025 Pakai Aplikasi Cek Bansos, Cek Syaratnya di Sini

Langkah ini diambil agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran karena DTSE telah terintegrasi dengan kementerian lain dan dianggap lebih akurat mendata masyarakat yang masuk kategori pra sejahtera.

Nominal Bansos BPNT 2025

Berita Terkait

News Update