Seorang pendamping sosial menemani penerima manfaat melakukan penarikan dana bansos pemerintah dengan KKS di salah satu ATM bank Himbara. (Instagram: @reni_kustyana/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Catat! Bansos Tidak Bisa Diajukan Kembali Jika KPM Masuk Kategori Ini

Rabu 08 Jan 2025, 09:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) khususnya Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak bisa diajukan kembali jika penerima bansos dicabut dengan alasan berikut.

Bansos PKH BPNT dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat terus menerima bantuan atau mengajukan kembali jika sudah dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Meskipun ada beberapa KPM yang dapat mengajukan kembali bansos meskipun pernah dihentikan sebelumnya.

Baca Juga: Cek Syarat Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!

Dilansir dari akun Facebook pendamping sosial bernama @jihannabila, berikut adalah beberapa kategori KPM yang tidak bisa mengajukan kembali bansos:

1. KPM dengan Gaji di Atas UMR

KPM yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) dianggap sudah mampu secara ekonomi. Hal ini dapat terdeteksi melalui kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan perusahaan.

Data ini secara otomatis terintegrasi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG), sehingga KPM tersebut akan dicatat sebagai masyarakat yang tidak layak menerima bansos.

Mereka dianggap sudah sejahtera dan tidak masuk kategori penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PIP 2025, Siapkan NISN dan NIK

2. KPM yang Berstatus sebagai ASN, Polisi, TNI, atau Perangkat Desa

KPM yang terindikasi memiliki hubungan keluarga langsung dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, TNI, perangkat desa, atau bahkan pendamping PKH tidak dapat mengajukan kembali bantuan sosial.

Bantuan akan dihentikan karena kategori ini dinilai sudah memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak termasuk dalam golongan masyarakat miskin.

3. KPM Pernah Menerima Bantuan PENA

KPM PKH atau BPNT yang pernah menerima bantuan Program PENA Berdikari dengan status graduasi, bantuan ini memberikan KPM bantuan kewirausahaan sebesar Rp2.500.000.

Status graduasi menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah dianggap mandiri secara ekonomi dan tidak lagi memerlukan bantuan sosial.

Baca Juga: Ikuti Cara Daftar Bansos BPNT dengan Menggunakan Aplikasi Cek Bansos, Cek Caranya

4. KPM yang Memiliki Usaha Terdaftar di Kemenkumham

KPM yang memiliki usaha atau bisnis dan terdaftar secara resmi di Kemenkumham juga tidak dapat mengajukan kembali bansos.

Hal ini menunjukkan bahwa KPM tersebut telah memiliki penghasilan dari usaha yang dijalankan dan tidak lagi tergolong masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan.

Mengapa Kategori Ini Tidak Bisa Mengajukan Bansos?

Program bansos dirancang untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan memvalidasi data KPM berdasarkan kriteria tertentu, pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalurkan kepada mereka yang dianggap sudah sejahtera.

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka Anda tidak bisa mengajukan kembali bantuan sosial.

Oleh karena itu, penting untuk memahami kriteria penerima bansos dan memastikan data Anda sesuai dengan syarat yang berlaku.

Pemerintah akan terus memantau dan memperbarui data agar bansos dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Tags:
bantuan sosialkpm yang tidak bisa mengajukan kembali bansosmengajukan kembali bansosbantuan pangan non tunaibpntpkhbansos

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor