KJP Plus Akan Dicairkan di Januari 2025? Berikut Ini Besaran Saldo Dana Bantuannya

Selasa 07 Jan 2025, 17:27 WIB
KJP Plus 2025 dikabarkan akan segera disalurkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

KJP Plus 2025 dikabarkan akan segera disalurkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

KJP Plus Akan Dicairkan di Januari 2025? Berikut Ini Besaran Saldo Dana Bantuannya, dan Seperti Ini Cara Mengeceknya

POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Pada Januari 2025, program ini akan kembali mencairkan dana bantuan kepada para penerima manfaat.

Bantuan ini berupa dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, hingga biaya transportasi.

Setiap penerima bantuan KJP Plus ini, akan mendapatkan saldo dana bantuan yang berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan yang diampunya.

Baca Juga: Anda Penyandang Disabilitas atau Lansia yang Terdaftar Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH Januari 2025? Begini Cara Mengeceknya

Pada Januari 2025, pencairan KJP Plus tahap pertama akan dimulai, dengan besaran dana berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Penerima manfaat KJP Plus

  • Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.
  • Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dinyatakan memenuhi kriteria oleh sekolah.
  • Bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat, baik negeri maupun swasta.

Dana KJP Plus tahap pertama tahun 2025 ini, dikabarkan akan mulai disalurkan pada Januari 2025 ini.

Namun untuk tanggal pasti pencairan terkait pencairannya, belum diumumkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca Juga: Apakah NIK KTP Anda Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 Kategori Lansia dari Bansos PKH Periode Januari 2025? Begini Cara Mengeceknya

Nominal Saldo Dana Bantuan KJP Plus 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

  1. Jenjang Pendidikan SD/MI

    • Biaya rutin per bulan: Rp135.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
  1. Jenjang Pendidikan SMP/MTs

    • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

Baca Juga: Alasan dan Cara Aktifkan KJP Plus yang Dicabut

  1. Jenjang Pendidikan SMA/MA

    • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
  2. Jenjang Pendidikan SMK

    • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp215.000
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

Baca Juga: KJP PLUS Cair di Bulan Januari 2025? Cek Status Pencairannya Lewat kjp.jakarta.go.id!

  1. Jenjang Pendidikan PKBM

    • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
    • Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Jika Anda merupakan salah satu yang terdaftar sebagai penerima Bantuan KJP Plus 2025, berikut ini cara melakukan pengecekannya.

Cara Cek Penerima Bantuan KJP Plus 2025

  • Silahkan Anda buka laman resmi KJP Plus melalui link berikut https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
  • Selanjutnya, silahkan pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” di bagian kiri website dan tunggu hingga layanan periksa status penerimaan KJP terbuka
  • Lalu silahkan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
  • Pilih tahun 2025 pada kolom untuk mengecek status penerimaan bantuan KJP Plus
  • Silahkan lanjutkan dengan memilih tahap II
  • Lalu silahkan Anda Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi pengumuman terkait data penerima KJP

Dengan adanya bantuan KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa kurang mampu, diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga.

Pastikan Anda untuk selalu update terkait informasi terkini mengenai jadwal penyaluran bantuan KJP Plus, agar tidak ketinggalan informasi.

DISCLAIMER: Artikel ini merupakan informasi yang bersifat umum, dan tidak mewakili pemerintahan DKI Jakarta. Pastikan Anda lakukan update untuk informasinya di https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

Berita Terkait

News Update