Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Cabul di Garut

Rabu 16 Apr 2025, 18:24 WIB
Kemenkes mencabut izin praktik seorang dokter di Garut. (Sumber: PICRYL)

Kemenkes mencabut izin praktik seorang dokter di Garut. (Sumber: PICRYL)

GARUT, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut Surat Izin Praktik (SIP) seorang dokter kandungan berinisial MSF alias I yang terlibat dugaan asusila kepada pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pihak Dinkes Kabupaten Garut telah melakukan pertemuan online dengan Kemenkes untuk berkoordinasi dan diketahui bahwa SIP (Surat Izin Praktek) dokter kandungan tersebut sudah dicabut," kata Asisten Deputi Pemberian Layanan Perempuan Korban Kekerasan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Oeni Cholifah dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, 16 April 2025.

Sebelumnya, tindakan MSF terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan pelaku menggerayangi tubuh korban saat memeriksa kandungan di sebuah rumah sakit.

Dalam perkembangan terbaru, pelaku berpraktik di Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, dan RSUD Malangbong, tetapi sudah tidak lagi bekerja. Tindakan pelaku diduga dilakukan kepada banyak pasien.

Baca Juga: Respons Sigap! Petugas Damkar Garut Amankan Ular Koros dari Balik Lemari Rumah Warga

"Salah satu suami dari pasien bahkan pernah marah dan melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku, namun kasus tersebut berakhir damai," ucap dia.

Menurutnya pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran telah membuka posko pengaduan bagi para korban. Untuk proses hukum terhadap tersangka sendiri masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Garut.

"Pelaku sendiri saat ini (Rabu, 16 April 2025) sudah pulang dari umroh dan sudah ditahan. UPTD PPA Kabupaten Garut juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Garut dan tim majelis profesi," terang Ratna.

Ratna menambahkan, sudah ada dua korban baru yang melaporkan kasus tersebut kepada UPTD PPA Kabupaten Garut. Ia memastikan Kemenkes dan pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban, serta memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

News Update