POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera mencairkan kembali saldo dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 ini.
Melansir kanal YouTube INFO BANSOS, Kementerian Soial (Kemensos) akan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang masih digodok oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
DTSE merupakan datanase baru yang akan menggabungkan semua data sosial dan ekonomi kependudukan dari setiap kementerian hingga pemerintah daerah untuk dijadikan acuan dalam menentukan penerima bansos dari masing-masing sektor.
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sempat menerima Bansos Kemensos BPNT atau PKH pada 2024 dapat menerima bantuan tersebut kembali di 2025.
KPM akan mendapatkan bansos BPNT dan PKH pada tahun ini tentunya yang dinyatakan layak oleh pemerintah dengan persetujuan dari pemdamping sosial hingga dinas sosial (dinsos).
Apabila dinyatakan layak sebagai penerima, tentu tidak akan menerima kedua bantuan sosial pemerintah tersebut.
Melansir kanal YouTube INFO BANSOS, ada beberapa kriteria tidak layak terima saldo dana bansos PKH maupun BPNT. Sebelum mengetahui kriteria tersebut, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025
Melansir kanal YouTube Naura Vlog, BPNT dan PKH 2025 akan dicairkan setiap bulan. Namun belum ada pengumuman resmi dari pihak Kemensos terkait jadwal pencairan tersebut.
Apabila kedua bansos itu cair setiap bulan, maka pencairan akan dilakukan mulai Januari 2025 ini dan tentunya yang didapatkan lebih sedikit dari pencairan 2 bulan dan 3 bulan.
Berarti nominal yang diterima adalah sebesar Rp200.000 untuk BPNT per bulan. Sedangkan besaran PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp125.000 per bulan atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp166.666 per bulan atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
Namun untuk pencairannya sendiri belum diketahui apakah disamaratakan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau masih ada yang melalui PT Pos Indonesia.
12 Krieria Tidak Layak Terima Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH
Berikut beberapa kriteria tidak layak terima saldo dana Bansos BPNT dan PKH:
- Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
- Pemilik atau Pengurus Peusahaan
- Perangkat Desa Aktif
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain
- Pernah menolak menerima bantuan
- Alamat peneima tidak ditemukan saat abantuan disalurkan
- Penerima tidak ditemukan atau pindah dari lokasi sebelumnya
- Penerima sudah meninggal dunia
- Pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kriteria tidak layak menerima Bansos Kemensos, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah bantuan sosial dari pemerintah yang dicairkan tunai, bukan melalui dompet elektronik DANA.