Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Pantau Penyaluran Tahap 1 di Januari 2025

Selasa 07 Jan 2025, 15:44 WIB
Ikuti langkah-langkah ini untuk cek bansos PKH lewat HP. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

Ikuti langkah-langkah ini untuk cek bansos PKH lewat HP. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 akan dicairkan pada Januari 2025 untuk pemegang NIK KTP terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima bansos PKH adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang memiliki salah satu anggota keluarga seperti ibu hamil, anak balita (0-6 tahun), anak sekolah (SD/SMP/SMA), lansia usia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.

Pada tahun 2025 penerima bantuan sosial PKH ditambah dengan komponen korban pelanggaran HAM berat yang akan menerima bantuan senilai Rp10,8 juta per tahun.

Karena bansos PKH ini termasuk pada bansos bersyarat, sehingga masyarakat yang tidak memiliki komponen yang disebutkan di atas, meskipun keadaannya kurang mampu ia tidak bisa mendapatkan bantuan dari program PKH.

Baca Juga: NIK KTP dan KK KPM Ini Berkesempatan Menerima Saldo Dana Gratis dari Pemerintah, Cek Update Penyaluran Bantuan Sosial BPNT dan PKH Tahap 1 2025 di Sini!

Untuk memastikan kepesertaan Anda dalam program bansos PKH, Anda bisa cek status nama Anda di DTKS secara online cukup menggunakan HP saja.

Untuk cek bansos PKH lewat HP, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

Cara Cek Bansos PKH Online

1. Buka Google Chrome atau Browser Lainnya

Pada ponsel atau komputer Anda, buka aplikasi browser seperti Google Chrome atau pencairan internet lainnya.

2. Akses Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Ketikan cekbansos.kemensos.go.id dan klik untuk masuk ke halaman tersebut.

Baca Juga: SELAMAT! KPM Ini Berhak Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Alokasi Januari-Februari 2025, Cair ke Bank Himbara dan PT Pos!

3. Isi Data Wilayah

Untuk mencari penerima manfaat, lengkapi data wilayah sesuai KTP Anda berikut ini:

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan

4. Masukkan Nama Sesuai KTP

Berita Terkait
News Update