POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) masih berlanjut dan diperkirakan cair pada awal tahun 2025.
Sehingga bagi Anda siswa yang mau terdaftar sebagai penerima bansos PIP bisa daftar dengan mengetahui syarat penerima bansos.
Karena tidak semua siswa yang terdaftar di Dapodik bisa mendapatkan dana bansos PIP. Oleh karena itu, pastikan Anda sesuai dengan persyaratan.
Perlu diketahui bahwa dana bansos ini bertujuan untuk memberikan siswa yang ingin melanjutkan pendidikan namun tidak mampu secara ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan dana yang diberikan kepada siswa melalui PIP.
Tentunya nominal dana setiap jenjang akan berbeda-beda. Seperti yang tercantum berikut ini.
- Siswa SD: Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 hingga Rp750.000 per tahap
- Siswa SMA/SMK: Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahap
Itulah nominal dana yang akan didapatkan oleh Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos PIP.
Jika Anda ingin mendaftar bansos, silahkan cek syarat penerima bansos PIP 2025 seperti yang tercantum berikut ini.
Baca Juga: Anggaran Siap! Pemerintah Resmi Sahkan 3 Bonus Bansos, Cek Jenisnya!
Syarat penerima Bansos PIP
Inilah berbagai syarat yang harus dipenuhi siswa jika mau terdaftar sebagai penerima bansos.
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau lembaga non formal seperti PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
- Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam atau musibah juga berhak menerima bantuan.
- Data siswa sudah terdaftar di Dapodik melalui sekolah masing-masing.