POSKOTA.CO.ID - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima bantuan sosial (bansos) untuk kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 dana Bansos PKH Rp750.000 alokasi pencairan awal tahun 2025.
Penyaluran Bansos PKH ini rencananya akan dipercepat oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Tujuan dipercepat pencairan dana bansos PKH ini untuk siap-siap menghadapi kenaikan pajak PPN.
Baca Juga: Begini Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH Januari 2025 di Laman Resmi, Simak Selengkapnya!
Penyaluran dilakukan melalui rekening Himbara bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan PT Pos.
Dikutip informasi dari website resmi Kemensos RI bahwa proses pencairan rencananya akan dilakukan di bulan Januari 2025 ini. Namun untuk informasi lebih lanjut, warga bisa follow akun Instagram Kemensos RI.
Bagi para KPM jika nanti ada informasi lebih lanjut dari para pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat.
Setiap KPM ibu hamil dan bayi usia 0-6 tahun akan menerima Dana Bansos PKH sebesar Rp750.000
Sementara itu, bagi warga penerima Dana Bansos PKH bisa juga melalui situs resmi Kemensos RI bisa juga menggunakan aplikasi yang disediakan pemerintah.