Ilustrasi saldo dana bansos 2025. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Saldo Dana Bansos 2025 Tidak Dicairkan ke Pemilik NIK e-KTP dengan Kriteria Ini, Cek Informasi Selengkapnya!

Senin 06 Jan 2025, 15:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana bansos akan kembali dilakukan pada tahun 2025 ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima.

Bantuan sosial merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan juga membantunya dalam masalah ekonomi.

Bantuan saldo dana bansos dari pemerintah hanya akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar sebagai KPM di basis data pemerintahan.

Baca Juga: NIK e-KTP dengan Nama Anda Resmi Terdata Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya

Informasi Terbaru Bansos 2025

Terdapat beberapa perubahan terkait penyaluran saldo dana bansos yang berlaku pada tahun 2025 ini, salah satunya adalah pemadanan data ke sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Tujuan dari pemadanan data ini adalah agar penyaluran saldo dana bansos dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan tidak meleset.

Penyaluran bansos meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) direncanakan akan dicairkan sebulan sekali.

Baca Juga: Informasi Terbaru! Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp250.000 dari PKH 2025, Cek Faktanya di Sini!

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, pada Senin, 6 Januari 2024, penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT di 2025 akan dicairkan dalam sebulan sekali untuk para KPM.

"Berdasarkan informasi Kementerian Sosial, bantuan saldo dana bansos PKH BPNT akan dicairkan selama satu bulan sekali pada tahun 2025 ini," ungkap Naura Vlog.

Mengacu pada keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024, Kemensos mengaskan bahwa bansos hanya bisa diterima oleh KPM tertentu.

Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan data KPM yang dinyatakan tidak layak terdaftar sebagai penerima bantuan karena dianggap memiliki penghasilan yang mencukupi.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Tertulis di Daftar Penerima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Bansos PKH, Cek Komponen Tahap 1 2025 Selengkapnya!

Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Terima Saldo Dana Bansos Kemensos

Berikut adalah beberapa kategori masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Kemensos, yang dilansir dari kanal YouTube Kemensos RI:

Masyarakat dengan Penghasilan di Atas Upah Minimum

Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum maka akan dikategorikan sebagai masyarakat yang mampu secara ekonomi, apabila memiliki kriteria ini, maka bansos Kemensos otomatis tidak akan disalurkan.

Pensiunan TNI, ASN, dan Polri

Pensiunan TNI, ASN, dan Polri tidak akan menerima bantuan sosial Kemensos karena kesejahteraan saat pensiun akan ditanggung oleh Negara.

Guru Tersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Melansir dari peraturan menteri sosial, guru bersertifikasi dan juga tenaga kesehatan tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos. Hal ini berlaku karena status guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan merupakan abdi negara.

Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Bantuan sosial Kemensos juga tidak akan disalurkan kepada pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di dalam Kementerian Hukum dan HAM atau yang tercartat di dalam Administrasi Hukum.

Perangkat Desa Aktif

Kemensos tidak akan memberikan bantuan kepada perangkat desa aktif, dan apabila para perangkat desa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial, maka akan terdeteksi dan juga ditolak oleh sistem secara otomatis.

Masyarakat yang Digaji Melalui Dana APBD atau APBN

Seluruh masyarakat yang menerima gaji bulanannya diberikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Negara (APBD/APBN) maka tidak akan dilayakkan oleh Kemensos untuk menerima bantuan sosial di tiap bulannya.

Sudah Menerima Bansos Lain

Bansos Kemensos tidak akan disalurkan kepada KPM yang sudah mendapatkan bansos lainnya, contohnya, KPM sudah mendapatkan bansos BLT, maka ia tidak akan mendapatkan bansos PKH atau BPNT.

Penerima Berganti Alamat

Penyaluran Bansos Kemensos tidak akan disalurkan kepada tiap KPM yang tidak taat administrasi. Apabila KPM tersebut pindah rumah, maka harus bergegas mengurus KTP, KK dan lainnya agar alamatnya berganti ke yang baru agar bansos-nya bisa diterima kembali.

Seluruh poin-poin dari kategori di atas tidak hanya berlaku kepada penerima bansos, tetapi juga berlaku untuk anggota keluarga inti yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Demikian informasi seputar beberapa kategori KPM yang tidak layak mendapatkan bantuan saldo dana bansos Kemensos yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Pastikan Anda memenuhi syarat dan tidak memiliki beberapa kriteria di atas agar layak mendapatkan bansos Kemensos.

Tags:
Kriteria yang Tidak Layak Menerima BansosNomor Induk KependudukanNIK e-KTPBansos 2025BansosBantuan Sosialsaldo dana bansos 2025Saldo Dana Bansos

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor