POSKOTA.CO.ID - Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata terima dana pencairan bantuan sosialn (bansos) akan diklasifikasikan sesuai kategori.
Mengutip dari kemensos.go.id, terdapat total 8 kategori yang akan menerima dana bantuan, yaitu ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, penyandang disabilitas, siswa SD, SMP, SMA, dan korban pelanggaran HAM.
Pembentukan kategori ini dilakukan untuk pembagian bantuan agar lebih tepat sasaran dan telah disesuaikan dengan kebutuhan KPM.
Bansos PKH dibagikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia, dan tidak dibagikan melalui dompet elektronik manapun.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH
Rincian dana bansos di bawah ini merupakan bantuan yang akan disalurkan kepada KPM untuk alokasi setiap tiga bulan sekali:
1. Ibu hamil
Salah satu kategori yang ada pada bansos PKH adalah ibu hamil. Kategori ini akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp3.000.000 selama satu tahun.
Disalurkan secara bertahap dan setiap tahapnya akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp750.000.
2. Anak usia dini
Kategori anak usia dini atau yang berusia 0 hingga 6 tahun akan mendapatkan Rp3.000.000 selama satu tahun atau Rp750.000 setiap tahapnya.
3. Lanjut usia
Kategori untuk KPM yang sudah lanjut usia akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
4. Penyandang disabilitas berat
Kategori penyandang disabilitas akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
5. Siswa SD
Siswa sekolah mendapatkan saldo bantuan berbeda yang disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.
Siswa SD dan sederajat akan mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Baca Juga: Dua Jenis Bansos Baru Cair Besok 6 Januari 2025, Simak Informasinya di Sini
6. Siswa SMP
Siswa SMP dan sederajat akan mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
7. Siswa SMA
Siswa SMA, SMK, dan sederajat akan mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
8. Korban pelanggaran HAM
Kategori korban pelanggaran HAM akan mendapatkan Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Dicairkan per Bulan? Cek Besaran Dananya yang Akan Diterima KPM