POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan beberapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tidak lagi berhak menerima dana bansos pada tahun 2025.
Dengan adanya perubahan data dan verifikasi berkala, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bansos pada tahun-tahun sebelumnya akan kehilangan hak mereka di tahun 2025.
Pencoretan tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan status keluarga hingga ketidakcocokan data yang tercatat di sistem pemerintah.
Oleh karenanya, penting bagi setiap KPM untuk memahami kategori-kategori yang berisiko dicoret sebagai penerima dana bansos pada tahun 2025.
Penerima Bansos yang Resmi Dicoret
Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, berikut adalah beberapa pemilik NIK e-KTP yang dicoret sebagai penerima dana bansos.
1. KPM yang Sudah Tidak Memiliki Komponen PKH
Bagi keluarga yang sebelumnya menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), perubahan dalam komponen keluarga dapat memengaruhi kelayakan penerima bantuan.
Misalnya, apabila ada anggota keluarga yang sudah lulus dari pendidikan SMA atau perguruan tinggi, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan komponen PKH.
Dengan adanya pembaruan data secara periodik, jika anak dalam keluarga sudah tidak berstatus pelajar atau belum memenuhi syarat lainnya, KPM tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan PKH pada tahun 2025.
Oleh karena itu, bagi Anda yang mengalami perubahan dalam struktur keluarga, penting untuk memastikan bahwa data Anda selalu terbarui.
2. KPM yang Sudah Mengundurkan Diri atau Lulus Graduasi Sejahtera
Ada juga kelompok KPM yang sebelumnya menerima bantuan karena alasan ekonomi, namun kini sudah dianggap mampu secara finansial.