JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW dan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial MFM.
"Benar pada hari ini 6 Januari 2025 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bidang Pidsus sudah melakukan penahanan terhadap beberapa orang yang pertama Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta inisialnya IHW dan yang kedua MFM selaku Kabid pada dinas yang dimaksud," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, saat ditemui kantor Kejati Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Syahron, sebelum ditahan kedua tersangka IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, pada Senin, 6 Januari 2025.
Penyidik kemudian menahan tersangka IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu seorang Direktur sebuah perusahaan event organizer berinisial GAR, lalu IHW dan MFM.
Mereka dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: KPK Sita Rp62 Miliar dari Korupsi PT Pembangunan Perumahan
Lanjut Syahron, tersangka IHW bersama-sama MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Para tersangka bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," ungkap Syahron.
Lebih lanjut, Syahron menyatakan, tidak menutup kemungkinan Kejati Jakarta akan mengusut pihak-pihak yang pernah menggunakan jasa EO dari tersangka GAR.
Hanya saja, dia belum memastikan apakah akan ada eks kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode sebelumnya yang akan diperiksa dalam waktu dekat.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Senin, 6 Januari 2025. (Ali Mansur)