POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara melakukan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP)? Berikut simak di sini panduannya dan lakukan sebelum 31 Januari 2025.
Aktivasi rekening PIP penting sekali dilakukan oleh siswa yang masuk dalam SK Nominasi 2024. Hal ini agar dana bantuannya cair ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Sebelum mengetahui cara untuk aktivasi rekening, alangkah baiknya simak dulu informasi yang akan dijelaskan di bawah ini.
Pengertian Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah bantuan dana pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk pelajar yang berasal dari keluarga miskin.
Dengan adanya bansos ini, peserta didik dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun wajibnya tanpa terkendala keuangan.
Baca Juga: Kriteria dan Cara Cek Penerima PIP 2025, Untuk Anak Sekolah hingga Santri
Mulai dari siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK mendapatkan bantuannya dengan nominal yang berbeda-beda. Paling kecil Rp225.000 dan paling besar Rp1.800.000.
Pencairannya dilakukan di bank penyalur. Untuk siswa SD dan SMP menggunakan BRI, pelajar SMA dan SMK disalurkan lewat BNI, dan peserta didik yang berada di Aceh menggunakan BSI.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Dilansir dari akun Instagram resmi PIP @sobatpip, batas akhir aktivasi rekening untuk siswa yang masuk SK Nominasi PIP 2024 sampai 31 Januari 2025. Maka dari itu, berikut cara melakukannya.
1. Cara Aktivasi Rekening PIP Perorangan
- Siapkan dokumen penting yakni surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP/kartu pelajar, kartu keluarga, surat keterangan domisili orang tua/wali, dan formulir pembukaan rekening SimPel PIP.
- Jika dokumen sudah lengkap, datang ke bank penyalur dan serahkan berkas tersebut.
- Bagi siswa SMP dan SMA/SMK bisa melakukannya sendiri sedangkan siswa SD harus didampingi orang tua.
2. Cara Aktivasi Rekening PIP Kolektif
- Siapkan surat kuasa siswa/orang tua.
- Mengisi formulir pembukaan rekening PIP.
- Memiliki surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan tanda tangan kuasa siswa.
- Mempunyai surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
- Menyiapkan fotokopi kuasa siswa.
- Datang ke bank penyalur dan serahkan dokumen-dokumen tersebut.
Besaran Dana PIP Kemdikbud
- Peserta Didik SD/SDLB/Paket A: Rp450.000, kelas 1 dan 6 mendapatkan Rp225.000.
- Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000, kelas 7 dan 9 mendapatkan Rp375.000.
- Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000, kelas 10 dan 12 mendapatkan Rp500.000-Rp900.000.
Baca Juga: Siswa dengan NISN Ini Dapat Dana Bansos PIP Tahun 2025, Cek Melalui Link pip.kemdikbud.go.id
Itulah dia informasi terkait cara aktivasi rekening PIP yang memiliki batas waktu 31 Januari 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.