POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mendorong anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih baik.
Program ini mencakup siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, serta santri di lembaga pendidikan berbasis agama.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria penerima yang harus dipenuhi, baik untuk siswa sekolah umum maupun santri madrasah.
Selain itu, masyarakat juga dapat dengan mudah memeriksa status penerimaannya melalui situs resmi yang disediakan.
Berikut adalah kriteria lengkap penerima PIP tahun 2025, baik untuk siswa sekolah umum maupun santri, serta cara cek status penerimaan secara online.
Pastikan Anda memahami syarat-syaratnya agar dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal!
Kriteria penerima PIP
1. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah tingkat SD, SMP, SMA, atau sederajat
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
3. Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah
4. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)