Ilustrasi, Dana bansos yang cair pada tahun 2025.(Sumber: Kemensos)

EKONOMI

5 Bansos Ini Siap Cair di Tahun 2025, Periksa Apakah NIK e-KTP Anda Terkena Pencoretan sebagai Penerima!

Senin 06 Jan 2025, 10:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan beberapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tidak lagi berhak menerima dana bansos pada tahun 2025.

Dengan adanya perubahan data dan verifikasi berkala, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya menerima bansos pada tahun-tahun sebelumnya akan kehilangan hak mereka di tahun 2025.

Pencoretan tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan status keluarga hingga ketidakcocokan data yang tercatat di sistem pemerintah.

Oleh karenanya, penting bagi setiap KPM untuk memahami kategori-kategori yang berisiko dicoret sebagai penerima dana bansos pada tahun 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Telah Terverifikasi, Dapat Menerima Bantuan Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1, Cek Info Selengkapnya!

Penerima Bansos yang Resmi Dicoret

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, berikut adalah beberapa pemilik NIK e-KTP yang dicoret sebagai penerima dana bansos.

1. KPM yang Sudah Tidak Memiliki Komponen PKH

Bagi keluarga yang sebelumnya menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), perubahan dalam komponen keluarga dapat memengaruhi kelayakan penerima bantuan.

Misalnya, apabila ada anggota keluarga yang sudah lulus dari pendidikan SMA atau perguruan tinggi, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan komponen PKH.

Dengan adanya pembaruan data secara periodik, jika anak dalam keluarga sudah tidak berstatus pelajar atau belum memenuhi syarat lainnya, KPM tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan PKH pada tahun 2025.

Oleh karena itu, bagi Anda yang mengalami perubahan dalam struktur keluarga, penting untuk memastikan bahwa data Anda selalu terbarui.

2. KPM yang Sudah Mengundurkan Diri atau Lulus Graduasi Sejahtera

Ada juga kelompok KPM yang sebelumnya menerima bantuan karena alasan ekonomi, namun kini sudah dianggap mampu secara finansial.

KPM yang mengundurkan diri atau telah lulus dari program PKH dan BPNT atau yang memenuhi kriteria Graduasi Sejahtera, yakni sudah mencapai taraf ekonomi lebih baik, juga akan dicoret dari daftar penerima bantuan pada tahun 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa program bantuan sosial bertujuan untuk mendukung keluarga yang benar-benar membutuhkan dan sudah mencapainya tidak lagi mendapatkan bantuan.

3. KPM dengan Data Anomali atau Tidak Valid

Salah satu faktor yang dapat menyebabkan pemutusan bantuan sosial adalah adanya data anomali atau tidak valid.

Jika terdapat ketidakcocokan antara data yang terdaftar di sistem dan kondisi penerima bantuan yang sebenarnya, maka KPM tersebut berisiko tidak mendapatkan bantuan pada tahun 2025.

Data yang tidak valid dapat terjadi jika ada kesalahan penulisan pada NIK, data keluarga, atau kesalahan lainnya.

Jadi, sangat penting untuk memeriksa kembali kebenaran data yang tercatat, baik di rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar Anda tetap bisa menikmati manfaat dari bantuan sosial.

4. KPM dengan Data yang Tidak Padan dengan Data Dukcapil

Pemutakhiran data yang dilakukan oleh pemerintah melibatkan verifikasi antara data yang tercatat di sistem penerima bantuan dan data yang ada di Dukcapil (Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Jika data yang terdaftar pada KPM tidak cocok atau tidak padan dengan data Dukcapil, maka KPM tersebut tidak dapat menerima bantuan sosial pada tahun 2025.

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar berhak yang akan mendapatkan bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah.

Apabila Anda merasa ada ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan dengan menghubungi instansi terkait.

5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan

Selain itu, proses verifikasi kelayakan penerima manfaat merupakan langkah krusial dalam memastikan distribusi bantuan sosial tepat sasaran.

KPM yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi kelayakan akan kesulitan menerima bantuan sosial pada tahun 2025.

Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai faktor, termasuk status ekonomi, keadaan keluarga, dan keterjangkauan data.

Apabila dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi kelayakan, Anda perlu mencari tahu alasan kegagalan tersebut dan mengupayakan perbaikan agar bisa kembali berhak menerima bantuan di masa depan.

Baca Juga: SELAMAT Rekening BNI Anda Telah Masuk Transferan Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT di Awal Tahun 2025, Saldo Cair di Wilayah Ini!

Dana Bansos yang Siap Cair di Tahun 2025

Meskipun beberapa KPM terpaksa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial, bagi mereka yang memenuhi syarat, masih banyak bantuan yang siap dicairkan pada awal tahun 2025.

Berikut adalah beberapa bantuan sosial yang diprediksi akan dicairkan pada bulan Januari dan Februari 2025.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 untuk alokasi bulan Januari dan Februari akan dicairkan dalam dua cara, bergantung pada metode penyaluran.

KPM yang menerima melalui rekening KKS Merah Putih ini akan menerima bantuan setiap dua bulan sekali.

Namun, bagi KPM yang menerima melalui PT Pos Indonesia, bantuan PKH tahap 1 akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi Januari dan Februari 2025 diperkirakan akan dicairkan dua kali selama periode tersebut.

KPM yang terdaftar akan menerima dana bansos yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan pembagian setiap dua bulan sekali pada tahun 2025.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK juga akan diteruskan pada tahun 2025.

Pencairannya akan dibagi dalam tiga tahap, dan syarat serta prosedurnya hampir serupa dengan tahun sebelumnya.

Program ini ditujukan untuk membantu meringankan biaya pendidikan dan memberikan kesempatan lebih luas bagi anak-anak Indonesia untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.

4. Bansos Pangan Berupa Beras 10 Kg

Program bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg akan tetap dilanjutkan pada tahun 2025, namun hanya untuk alokasi bulan Januari dan Februari.

Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mengurangi beban pengeluaran mereka.

Program ini juga diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat yang tengah menghadapi berbagai kesulitan.

5. Bantuan Listrik atau Diskon Listrik 50 persen

Bantuan diskon listrik sebesar 50 persen akan berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA.

Khusus bagi pelanggan dengan daya 450 VA, diskon ini akan terlihat pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.

Bantuan diskon listrik ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya listrik bagi masyarakat dengan daya beli terbatas, sehingga membantu keluarga-keluarga di sektor bawah.

Meskipun ada pemutusan bantuan bagi beberapa KPM, banyak dana bansos yang tetap dicairkan pada tahun 2025 bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.

Untuk itu, pastikan data Anda selalu terbarui dan terverifikasi agar tetap bisa menerima manfaat dari program-program bantuan sosial pemerintah.

Tags:
Program Indonesia PintarBantuan Pangan Non Tunaibantuan sosialbansos 2025bansosNomor Induk Kependudukan dana bansosNIK e-KTP

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor