POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pada 2025 kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bansos ini hadir sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial terhadap permasalahan ekonomi yang tengah dialami masyarakat.
PKH disalurkan kepada para penerima yang memenuhi kategori. Sebab, bantuan ini hanya diberikan untuk beberapa pihak tertentu saja sesuai syarat dan ketentaun.
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar berhak mencairkan bansos sebesar Rp750.000. Siapakah mereka?
Baca Juga: Gunakan e-KTP Anda untuk Cek Status Penerima Bansos BPNT dengan Menggunakan Cara Ini
Untuk mengetahui kategori penerima bansos PKH beserta nominal saldonya, simak artikel ini hingga tuntas.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga pra sejahtera di setiap daerah.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib menggunakan dana bansos PKH sebagaimana mestinya, misalnya untuk pendidikan ataupun kesehatan.
Proses pencairan bansos PKH dilakukan melalui perantara Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau jasa PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Januari 2025, Apa Saja?
Adapun jadwal pencairan ditentukan oleh pemerintah, bisa dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran dana bansos PKH yang disalurkan pemerintah kepada masing-masing kategori penerima.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
- Balita: Rp3.000.000/tahun
- Anak SD: Rp900.000/tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000/tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Nominal tersebut merupakan jumlah total yang didapat setiap penerima selama satu tahun penuh.
Lantas, siapa yang berhak menerima saldo sebesar Rp750.000?
Berdasarkan rincian dana di atas, yang berhak mendapatkan bansos PKH sebesar Rp750.000 adalah KPM dari kategori ibu hamil dan balita.
Keduanya berhak menerima dana tersebut dengan jadwal pencairan tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa peryaratan untuk menerima bansos PKH:
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial atau Data Tunggal Sosial Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Berpenghasilan rendah atau tergolong anggota keluarga kurang mampu
- Tidak menerima bansos lain secara bersamaan
- Bukan bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat memeriksa NIK KTP untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH 2025 dengan cara berikut.
- Kunjungi portal cekbansos.kemensos.go.id di hp
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkp penerima
- Ketik empat kode huruf sesuai yang ditampilkan di layar hp Anda
- Klik 'Cari Data' untuk melihat status bantuan
- Jika NIK terdaftar, status penerimaan bansos PKH Anda akan muncul
Demikian informasi mengenai dana bansos PKH beserta kategori penerimanya. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Pencairan bansos PKH dilakukan via HIMBARA atau kantor Pos. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pihak yang berwenang sesuai daerah.