POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) di e-KTP yang tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2025, bersiaplah karena saldo dana bantuan sosial (bansos) hingga Rp1.500.000 akan segera dicairkan oleh pemerintah.
Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi dan masuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran saldo bansos PKH ini sepenuhnya diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos), mulai dari penetapan penerima, validasi data, hingga proses pencairan.
Seluruh mekanisme dilakukan dengan ketat untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
Mengutip informasi dari kanal YouTube Gania Vlog, proses pencairan dana PKH tahap 1 untuk tahun 2025 akan segera dilaksanakan.
Namun, penting bagi KPM untuk memahami bahwa pencairan ini tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya validasi data yang akurat.
Oleh karena itu, KPM disarankan untuk selalu memastikan bahwa data kependudukan mereka telah sesuai dan tercatat dalam sistem yang dikelola oleh Kemensos.
Nominal Dana Bansos PKH 2025
Masih menurut Gania Vlog, jumlah bantuan yang diterima oleh KPM bansos PKH tahap pertama tahun 2025 bervariasi, tergantung pada kondisi dan kebutuhan anggota keluarga.
Untuk keluarga dengan anak usia sekolah dasar, bantuan diberikan sebesar Rp150.000 yang akan dicairkan setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, keluarga yang memiliki anak di tingkat SMP dan SMA dapat menerima bantuan hingga Rp583.000 dengan mekanisme pencairan serupa.
Keluarga dengan anggota balita dan lansia mendapatkan dukungan lebih besar, yaitu Rp1.400.000, mengingat kebutuhan mereka yang memerlukan perhatian khusus.
Sedangkan bantuan tertinggi, sebesar Rp1.500.000, disalurkan kepada keluarga yang merawat anggota dengan disabilitas berat, lansia, dan anak usia sekolah. Semua kategori ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan keluarga penerima.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Jika Anda sudah terdaftar di DTKS, ada dua cara mudah untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH, baik melalui website resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos. Berikut penjelasannya:
1. Melalui Website Kemensos
- Anda bisa memeriksa kepesertaan bansos dengan langkah berikut:
- Buka browser di perangkat Anda.
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih lokasi domisili Anda mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketikkan empat digit kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol "Cari Data".
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi resmi yang dapat diunduh di Google Play Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda memeriksa status penerimaan bansos hingga mengajukan usulan baru. Berikut langkah penggunaannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.
- Tambahkan nomor telepon dan email aktif, lalu buat kata sandi.
- Unggah foto selfie sambil memegang KTP untuk verifikasi data.
- Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.
- Pilih menu pencarian dan masukkan data penerima untuk melihat status bantuan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan saldo dana bansos PKH tahap 1 ini dengan bijak dan sesuai tujuan, seperti membiayai kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, atau perawatan anggota yang membutuhkan.
Program PKH diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.