POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan saldo dana Rp400.000 melalui bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana bantuan sebesar Rp400.000 disalurkan langsung kepada KPM yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program sosial pemerintah yang dirancang untuk memberikan dana bantuan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Program ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pangan pokok, seperti beras, minyak goreng, dan bahan makanan lain yang penting untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Melalui BPNT, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi KPM.
Dana bantuan yang diberikan diharapkan dapat memastikan setiap keluarga memiliki akses terhadap sembako yang cukup, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan hidup mereka secara keseluruhan.
Proses Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025
Dilansir dari channel YouTube ‘Gania Vlog’, pemerintah memastikan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 akan segera dilakukan.
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya mereka yang memiliki NIK dan nama yang telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Tahapan dan Jadwal Pencairan BPNT
Penyaluran dana BPNT tahap awal tahun ini dilakukan secara bertahap. Sistem pencairan diatur sedemikian rupa sehingga bantuan disalurkan kepada KPM setiap dua bulan sekali.
Dalam setiap pencairan, penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp400.000. Jika dihitung secara bulanan, nominal yang diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan.
Dana bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai alat pembayaran sekaligus media distribusi.
Selain itu, dalam situasi tertentu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui kantor PT Pos Indonesia sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Syarat Penerima BPNT
Berikut syarat penerima bansos BPNT:
- Berpenghasilan rendah atau tergolong anggota keluarga kurang mampu
- Tidak menerima bansos lain secara bersamaan
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial atau Data Tunggal Sosial Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Bukan pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau sejenisnya
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP Anda.
- Klik tombol "Cari Data".
- Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Setelah Anda memastikan bahwa nama Anda terdaftar, penting untuk mengikuti jadwal pencairan dana yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Pastikan juga saldo dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok sesuai dengan tujuan utama program BPNT.
Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.
DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.
Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.