Kenali Syarat Jadi Penerima Bansos PKH BPNT Cair Kembali Tahun 2025, Periksa di Sini!

Minggu 05 Jan 2025, 19:58 WIB
Dana bantuan sosial yang akan dicairkan ke KPM. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Dana bantuan sosial yang akan dicairkan ke KPM. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial (bansos) masih bisa mendapatkannya jika masih terdaftar dan telah memenuhi syarat.

Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk bantu memenuhi kebutuhan harian mereka dari berbagai aspek kehidupan.

Pada tahun 2025 ini, terdapat beberapa bantuan sosial yang akan dicairkan, termasuk kedua jenis bansos reguler PKH dan BPNT.

Program Keluarga Harapan atau PKH ini merupakan bantuan yang diberikan untuk bantu meningkatkan kesejahteraan sosial serta akses ke pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Tercatat di Daftar Penerima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Tambahan PKH BPNT, Cairkan Sekarang Bonusnya!

Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bantuan yang diberikan untuk bantu memenuhi kebutuhan pangan pokok seperti sembako.

Jika KPM masih ingin mendapatkan bantuannya, maka harus memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2025.

Syarat Terima Dana Bansos

Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, KPM pemilik KKS lama yang sebelumnya mendapatkan dana bansos, jika ingin kembali mendapatkannya harus penuhi syarat berikut:

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Bisa Dapatkan Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT 2025, Cek Status Penerima di Sini!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

2. Kelompok masyarakat membutuhkan

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: SELAMAT NIK KTP Anda Siap-siap Terima Dana Bansos BPNT Rp400.000 Pencairan Tahap 1 dari Kemensos RI, Begini Infonya

3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD

Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.

4. Tidak menerima bantuan lain

Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.

Baca Juga: Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Tak Lagi ke PT Pos Indonesia? Cek faktanya!

5. Terdaftar di DTKS

Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait

News Update