POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial (bansos) masih bisa mendapatkannya jika masih terdaftar dan telah memenuhi syarat.
Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk bantu memenuhi kebutuhan harian mereka dari berbagai aspek kehidupan.
Pada tahun 2025 ini, terdapat beberapa bantuan sosial yang akan dicairkan, termasuk kedua jenis bansos reguler PKH dan BPNT.
Program Keluarga Harapan atau PKH ini merupakan bantuan yang diberikan untuk bantu meningkatkan kesejahteraan sosial serta akses ke pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bantuan yang diberikan untuk bantu memenuhi kebutuhan pangan pokok seperti sembako.
Jika KPM masih ingin mendapatkan bantuannya, maka harus memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2025.
Syarat Terima Dana Bansos
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, KPM pemilik KKS lama yang sebelumnya mendapatkan dana bansos, jika ingin kembali mendapatkannya harus penuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.
Baca Juga: Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Tak Lagi ke PT Pos Indonesia? Cek faktanya!
5. Terdaftar di DTKS
Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).