Kenali Syarat Jadi Penerima Bansos PKH BPNT Cair Kembali Tahun 2025, Periksa di Sini!

Minggu 05 Jan 2025, 19:58 WIB
Dana bantuan sosial yang akan dicairkan ke KPM. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Dana bantuan sosial yang akan dicairkan ke KPM. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

2. Kelompok masyarakat membutuhkan

Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: SELAMAT NIK KTP Anda Siap-siap Terima Dana Bansos BPNT Rp400.000 Pencairan Tahap 1 dari Kemensos RI, Begini Infonya

3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD

Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.

4. Tidak menerima bantuan lain

Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.

Baca Juga: Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Tak Lagi ke PT Pos Indonesia? Cek faktanya!

5. Terdaftar di DTKS

Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait
News Update