Ilustrasi saldo dana bansos yang diterima KPM PKH (Foto: Pixabay/Pixabay)

EKONOMI

Sebanyak 480.000 KPM PKH Diminta Graduasi Mandiri Jika Masuk Ketentuan Ini, Akibatkan Pencairan Bansos Terhenti

Sabtu 04 Jan 2025, 07:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 480.000 Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM) ditargetkan untuk graduasi mandiri, ini ketentuannya.

Bansos PKH merupakan bantuan reguler yang diberikan pemerintah kepada keluarga yang mempunyai anggota rentan seperti balita, lansia dan lainnya.

Bantuan ini diperuntukkan memenuhi kebutuhan mereka di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Penyaluran Dana Bansos sebagai Langkah Strategis Kemensos di 2025, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Dilansir dari akun pendamping sosial bernama @jihannabila, graduasi akan dilakukan oleh para pendamping sosial di setiap daerah.

Tugas mereka adalah memastikan setidaknya terdapat 10 persen dari jumlah KPM yang mereka pegang atau setara dengan 10 orang untuk melepas kepesertaan mereka.

Lantas siapa saja yang akan digraduasi? Apa saja ketentuannya? Simak penjelasannya lebih lanjut di sini.

Kriteria Graduasi KPM PKH

Graduasi KPM PKH hanya dilakukan kepada mereka yang sudah sejahtera dalam perekonomiannya atau dianggap tidak lagi membutuhkan bantuan.

KPM dengan anggota keluarga yang sudah memiliki pekerjaan atau punya penghasilan lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan dihentikan.

Selain itu, jika KPM memiliki aset layak seperti emas, kendaraan, tanah atau lainnya juga akan diminta untuk graduasi mandiri.

Ketentuan lain juga berlaku yang mengindikasi KPM diangap telah mampu tanpa bansos reguler dari pemeintah.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Terdata Kemensos Siap Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini!

Pemberian Modal Usaha bagi KPM Tergraduasi

KPM jangan khawatir, dilansir dari akun youtube Naura Vlog, jika diminta untuk graduasi, KPM akan mendapat modal usaha dari program PENA yang terbagi menjadi beberapa jenis.

Program PENA Muda, diberikan pada KPM yang mempunyai anggota keluarga dibawah 30 tahun dan akan menerima bantuan hingga Rp2.400.000.

PENA Berdikari, diberikan pada KPM yang sudah memiliki rintisan usaha dan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000.

Baca Juga: KPM BPNT di Januari 2025 Bisa Dapat Dana Bansos Tambahan Rp600.000 dan Beras 10 Kg! Ini Info Lengkapnya

Terakhir PENA Reguler, menyasar pada KPM yang diusulkan oleh pihak berwenang baik Kemensos maupun anggota DPR, Dinsos atau lainnya seusai syarat yang ditentukan untuk mendapat modal usaha senilai Rp5.000.000.

Jadi, KPM yang terkena graduasi tidak usah khawatir karena akan mendapat bantuan kewirausahaan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Graduasi bertujuan agar bantuan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang membutuhkan dengan begitu bansos dapat diberikan secara menyeluruh.

Tags:
program keluarga harapanbansos pkhbansospkhkpm pkh

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor