Pemilik NIK KTP Terdata Pemerintah Ini Layak Menerima Dana Bansos PKH Tahap 1 Rp400.000 Tahun 2025, Periksa Kategori Berikut Syaratnya

Jumat 03 Jan 2025, 22:08 WIB
Seorang KPM lansia didampingi Pendamping Sosial menerima dana bansos PKH melalui KKS. (Sumber: Kemensos)

Seorang KPM lansia didampingi Pendamping Sosial menerima dana bansos PKH melalui KKS. (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berlanjut di tahun 2025 ini.

Untuk PKH tahap 1, periode tersebut mencangkup alokasi bulan Januari-Februari.

Harap dicatat, tidak semua masyarakat bisa menerima bansos PKH.

Program subsidi dari pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Periode Akhir Tahun 2024 Lupa Ditarik, Bagaimana Nasib KPM?

Untuk tahun 2025, pemerintah berencana mengganti sistem tersebut menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Apabila ingin menjadi bagian dari penerima manfaat, Anda harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

Salah satunya adalah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).

Data tersebut menjadi acuan dasar pemerintah melakukan proses seleksi hingga verifikasi dan validasi.

Yang nantinya menjadi penentu apakah Anda layak menerima bantuan sosial atau tidak.

Untuk mendaftar menjadi KPM bantuan sosial, Anda bisa menghubungi RT/RW, desa atau kelurahan.

News Update