Begini Kriteria dan Cara Menjadi Penerima Dana Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya!

Jumat 03 Jan 2025, 22:19 WIB
Simak informasi seputar dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Simak informasi seputar dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki periode terbaru di tahun 2025, pemerintah konsisten mencairkan saldo dana gratis lewat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH sendiri merupakan satu dari sekian jenis bansos yang diusung pemerintah dengan upaya membantu masyarakat yang kekurangan dalam ekonomi.

Mereka yang dikatakan kategori keluarga miskin, berhak mendapatkan saldo dana bantuan sosial PKH apabila sesuai dengan kriteria.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Terlampir Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Selengkapnya!

Sejalan dengan itu, PKH merupakan bansos yang memiliki beragam golongan di dalamnya dengan nominal berbeda seusia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mulai dari ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), anak SD, SMP, SMK, lansia hingga penyandang disabilitas adalah golongan di bansos PKH.

Apa Itu Program Keluarga Harapan?

Bansos PKH merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Program bantuan ini disalurkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas taraf hidup mereka menjadi lebih baik.

Melalui bansos PKH, pemerintah akan memberikan sejumlah bantuan dana kepada masyarakat penerimanya untuk memenuhi kebutuhan dasar termasuk dalam hal pendidikan dan juga kesehatan.

Panduan Menjadi Penerima Bansos PKH Tahun 2025

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2025, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan mendaftar sebagai penerima bantuan. Berikut adalah rinciannya.

Kriteria Penerima Bansos PKH Tahun 2025

  1. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai tanda kewarganegaraan Indonesia.
  2. Termasuk dalam golongan masyarakat yang memerlukan bantuan.
  3. Tidak termasuk dalam kategori ASN, Polri, atau TNI.
  4. Tidak sedang menerima bantuan lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Berita Terkait
News Update