Pemilik NIK e-KTP Terdata Kemensos Siap Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini!

Jumat 03 Jan 2025, 14:42 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1. (Foto: POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1. (Foto: POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan program subsidi dana  bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama untuk tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menanggulangi kemiskinan dan membantu keluarga yang terdampak tantangan ekonomi.

Tahap pertama pencairan ini diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan diberikan secara langsung kepada mereka yang memenuhi syarat administrasi dan tercatat sebagai penerima manfaat.

Bansos PKH dan BPNT merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga miskin dan rentan.

Baca Juga: NIK e-KTP dan KK Atas Nama Anda Layak Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Info Penyaluran ke Pos Indonesia!

Kedua program ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah tantangan ekonomi, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok dan dampak kondisi global.

Tujuan dan Manfaat Program

PKH dan BPNT bertujuan untuk:

  • Mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan.
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.
  • Memberikan dukungan ekonomi pada keluarga agar dapat bangkit dari kondisi rentan.

Jadwal Pencairan Tahap Pertama Bansos Tahun 2025

Berdasarkan informasi terbaru, termasuk dari kanal YouTube Gania Vlog, tahap pertama pencairan bansos PKH dan BPNT akan dimulai pada Januari hingga Februari 2025.

Namun, pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan:

  • Kategori penerima bantuan, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
  • Lokasi tempat tinggal, untuk mempermudah distribusi dan menghindari penumpukan penerima di satu wilayah.

Penerima yang telah memenuhi syarat administrasi dan terdaftar dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan menjadi prioritas utama untuk menerima bantuan lebih awal.

Berita Terkait
News Update