NIK e-KTP Penerima Manfaat Dapat Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Disini!

Sabtu 04 Jan 2025, 18:30 WIB
NIK e-KTP Penerima Manfaat Dapat Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Disini!(Pixabay/EmiAji)

NIK e-KTP Penerima Manfaat Dapat Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Disini!(Pixabay/EmiAji)

Baca Juga: Sebanyak 480.000 KPM PKH Diminta Graduasi Mandiri Jika Masuk Ketentuan Ini, Akibatkan Pencairan Bansos Terhenti

Besaran Dana Bantuan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

Penyaluran dana Bansos PKH dan BPNT kepada KPM berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tentunya bantuan ini akan diberikan kepada setiap KPM yang telah memenuhi syarat penerima bantuan.

Jumlah bantuan yang akan diberikan disesuaikan dengan kategori masing-masing kelompok penerima manfaat.

Rincian Jumlah Dana Bansos PKH Tahun 2025

Berikut rincian dana bansos PKH pada tahun 2025:

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Ciri Bahaya pada KPM BPNT yang Dapat Menyebabkan Bantuan Terhenti di 2025

Rincian Jumlah Dana Bansos BPNT Tahun 2025

Pencairan dana Bansos BPNT kepada setiap KPM sebesar Rp.200.000 per bulannya atau sekitar Rp. 2,4 juta per tahun.

Demikian informasi penting bagi para KPM, untuk mengetahui cara cek status penerima Bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025.

Bagi masyarakat yang tercatat sebagai KPM, akan segera merasakan manfaat dari bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk itu, para KPM disarankan untuk selalu mengecek status penerima bantuan, agar memastikan terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2025.

Berita Terkait
News Update