POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 480.000 Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM) ditargetkan untuk graduasi mandiri, ini ketentuannya.
Bansos PKH merupakan bantuan reguler yang diberikan pemerintah kepada keluarga yang mempunyai anggota rentan seperti balita, lansia dan lainnya.
Bantuan ini diperuntukkan memenuhi kebutuhan mereka di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dilansir dari akun pendamping sosial bernama @jihannabila, graduasi akan dilakukan oleh para pendamping sosial di setiap daerah.
Tugas mereka adalah memastikan setidaknya terdapat 10 persen dari jumlah KPM yang mereka pegang atau setara dengan 10 orang untuk melepas kepesertaan mereka.
Lantas siapa saja yang akan digraduasi? Apa saja ketentuannya? Simak penjelasannya lebih lanjut di sini.
Kriteria Graduasi KPM PKH
Graduasi KPM PKH hanya dilakukan kepada mereka yang sudah sejahtera dalam perekonomiannya atau dianggap tidak lagi membutuhkan bantuan.
KPM dengan anggota keluarga yang sudah memiliki pekerjaan atau punya penghasilan lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan dihentikan.
Selain itu, jika KPM memiliki aset layak seperti emas, kendaraan, tanah atau lainnya juga akan diminta untuk graduasi mandiri.
Ketentuan lain juga berlaku yang mengindikasi KPM diangap telah mampu tanpa bansos reguler dari pemeintah.