POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan, salah satu program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah.
Bantuan ini dikhususkan, guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin dan rentan.
Salah satu kategori penerima manfaat PKH adalah lansia, di mana mereka berhak mendapatkan bantuan tunai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setiap Lansia yang NIK KTP nya sudah terdata sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima bantuan saldo dana Rp2.400.000 per tahunnya.
Penerima manfaat PKH kategori lansia, adalah mereka yang telah berusia lanjut dan terdaftar sebagai keluarga miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti kondisi kesehatan dan tingkat kesejahteraan keluarga.
Jika melihat jadwal yang sudah-sudah, pencairan bansos PKH untuk lansia tahap I di tahun 2025 ini biasanya sudah mulai dilakukan.
Namun untuk jadwal pencairan bisa berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, serta PT Pos Indonesia (Kantor Pos).
Jika Anda lansia dan NIK KTP sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dari Bansos PKH ini, cukup mudah untuk mengetahui statusnya.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan lebih mudah untuk mengetahuinya apakah terdata penerima Bansos PKH atau tidak.
Baca Juga: Jenis Bansos Baru 2025 yang Bisa Diterima KPM PKH dan BPNT, Cek Apa Saja di Sini
Untuk menjadi penerima manfaat dari Bansos PKH ini, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
- Ini adalah syarat utama. Data DTKS berisi informasi mengenai keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima manfaat
- Ibu hamil: Mendapatkan bantuan untuk menjaga kesehatan ibu dan janin.
- Balita: Mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan gizi dan tumbuh kembang anak.
- Anak usia sekolah: Mendapatkan bantuan untuk biaya pendidikan.
- Lansia: Mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
- Tidak termasuk dalam golongan ASN, TNI, atau Polri
- Anggota keluarga penerima manfaat tidak boleh merupakan pegawai negeri, anggota TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya dengan sumber anggaran yang sama
- Penerima manfaat PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari anggaran yang sama.
- Masuk kategori masyarakat yang membutuhkan yang masuk kategori miskin, atau rentan miskin.
Dengan memenuhi syarat tersebut, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan program bansos PKH dari pemerintah.
Pemerintah secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat. Jika terdapat perubahan kondisi atau data yang tidak valid, penerima manfaat dapat dikeluarkan dari program.
Oleh sebab itu, penting bagi penerima manfaat untuk selalu menjaga data kependudukannya agar tetap akurat.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.