Anda Lansia yang terdaftar penerima Bansos PKH? Segera lakukan pengecekan di situs cekbansos.kemensos.go.id. (Sumber: kemensos/edited Dadan Triatna)

EKONOMI

Cek Menggunakan NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id! Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari PKH Kategori Lansia Tahap I di 2025 Mulai Disalurkan?

Sabtu 04 Jan 2025, 10:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan, salah satu program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah.

Bantuan ini dikhususkan, guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin dan rentan.

Salah satu kategori penerima manfaat PKH adalah lansia, di mana mereka berhak mendapatkan bantuan tunai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setiap Lansia yang NIK KTP nya sudah terdata sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima bantuan saldo dana Rp2.400.000 per tahunnya.

Baca Juga: Bisa Gunakan NIK KTP! Begini Cara Mengecek Saldo Bansos PKH Rp3.000.000 Kategori Balita dan Ibu Hamil

Penerima manfaat PKH kategori lansia, adalah mereka yang telah berusia lanjut dan terdaftar sebagai keluarga miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti kondisi kesehatan dan tingkat kesejahteraan keluarga.

Jika melihat jadwal yang sudah-sudah, pencairan bansos PKH untuk lansia tahap I di tahun 2025 ini biasanya sudah mulai dilakukan.

Namun untuk jadwal pencairan bisa berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, serta PT Pos Indonesia (Kantor Pos).

Baca Juga: Bansos dari Pemerintah Rp400.000 dan R600.000 BPNT dan PKH Lansia Cair di Awal Tahun 2025, Begini Informasi Lengkapnya

Jika Anda lansia dan NIK KTP sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dari Bansos PKH ini, cukup mudah untuk mengetahui statusnya.

Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan lebih mudah untuk mengetahuinya apakah terdata penerima Bansos PKH atau tidak.

Baca Juga: Jenis Bansos Baru 2025 yang Bisa Diterima KPM PKH dan BPNT, Cek Apa Saja di Sini

Untuk menjadi penerima manfaat dari Bansos PKH ini, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

    • Ini adalah syarat utama. Data DTKS berisi informasi mengenai keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
  2. Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima manfaat

    • Ibu hamil: Mendapatkan bantuan untuk menjaga kesehatan ibu dan janin.
    • Balita: Mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan gizi dan tumbuh kembang anak.
    • Anak usia sekolah: Mendapatkan bantuan untuk biaya pendidikan.
    • Lansia: Mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    • Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tertulis Jadi Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Senilai Rp1.500.000, Cek Kabar Lengkapnya!

  1. Tidak termasuk dalam golongan ASN, TNI, atau Polri

    • Anggota keluarga penerima manfaat tidak boleh merupakan pegawai negeri, anggota TNI, atau anggota Polri.
  2. Tidak menerima bantuan sosial lainnya dengan sumber anggaran yang sama

    • Penerima manfaat PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari anggaran yang sama.
  3. Masuk kategori masyarakat yang membutuhkan yang masuk kategori miskin, atau rentan miskin.

Dengan memenuhi syarat tersebut, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan program bansos PKH dari pemerintah.

Pemerintah secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat. Jika terdapat perubahan kondisi atau data yang tidak valid, penerima manfaat dapat dikeluarkan dari program.

Baca Juga: Sebanyak 480.000 KPM PKH Diminta Graduasi Mandiri Jika Masuk Ketentuan Ini, Akibatkan Pencairan Bansos Terhenti

Oleh sebab itu, penting bagi penerima manfaat untuk selalu menjaga data kependudukannya agar tetap akurat.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Tags:

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor