POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan, program bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Bantuan ini biasanya, diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan secara berkala kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Salah satu kategori penerima manfaat PKH adalah ibu hamil dan balita, dengan besaran bantuan yang bisa mencapai Rp3.000.000 per tahun.
Karena Bansos PKH ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, jadi tidak semua orang berhak menerima program ini.
Baca Juga: Jenis Bansos Baru 2025 yang Bisa Diterima KPM PKH dan BPNT, Cek Apa Saja di Sini
Penerima manfaat PKH harus memenuhi beberapa kriteria, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termasuk memiliki anggota keluarga yang hamil atau balita, anak sekolah, juga lansia dan disabilitas berat serta memenuhi syarat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bansos PKH biasanya dicairkan melalui rekening bank yang telah terdaftar sebagai rekening Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk penyalurannya sendiri, Bansos ini dilakukan secara berkala, dan jadwal pencairan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Jika NIK KTP Anda merupakan salah satu yang terdata sebagai penerima Bansos PKH ini, cukup mudah untuk melakukan pengecekannya.