5 Aturan Baru KKS Merah Putih untuk Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Begini Cara Pastikan Anda Terdaftar!

Sabtu 04 Jan 2025, 09:01 WIB
Ilustrasi aturan baru Daftar KKS Merah Putih untu dapatkan saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi aturan baru Daftar KKS Merah Putih untu dapatkan saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih kini wajib mematuhi lima aturan baru yang ditetapkan pemerintah agar dapat mencairkan saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2025.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah menetapkan aturan-aturan baru ini untuk memastikan distribusi bantuan lebih terarah dan tepat sasaran.

Batas waktu verifikasi dan validasi data adalah tanggal 31 Januari 2025, sehingga penerima manfaat harus segera memastikan bahwa data mereka sudah sesuai dengan persyaratan.

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, aturan baru ini dirancang untuk memberikan transparansi dan efisiensi dalam proses pencairan dana bansos.

Bagi Anda yang tergolong keluarga penerima manfaat (KPM), simak detail aturan berikut dan langkah-langkah yang perlu Anda lakukan agar bantuan tetap cair.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tertulis Jadi Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Senilai Rp1.500.000, Cek Kabar Lengkapnya!

Aturan Baru KKS Merah Putih untuk Pencairan Bansos 2025

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Semua penerima manfaat wajib terdaftar di DTKS sebagai data resmi pemerintah untuk mengidentifikasi masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Pastikan data Anda sudah diperbarui melalui kelurahan atau kecamatan setempat.
  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid
  • NIK Anda harus terdaftar di Dukcapil dan terhubung secara online untuk memastikan sistem dapat membaca data Anda dengan benar.
  • Jika NIK tidak terdaftar, segera lakukan pembaruan di kantor Dukcapil terdekat.
  1. Memenuhi Kriteria Penerima Bansos

Kriteria penerima mencakup keluarga dengan komponen:

  • Kesehatan (ibu hamil, balita).
  • Pendidikan (anak SD, SMP, SMA).
  • Kesejahteraan Sosial (lansia, disabilitas).

Pemerintah menekankan bahwa bansos hanya untuk kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

  1. Tidak Termasuk dalam Golongan yang Dilarang Menerima Bansos

Golongan tertentu, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat desa, tidak berhak menerima bantuan sosial.

  1. Lolos Verifikasi dan Validasi Data
  • Proses ini wajib dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Januari 2025.
  • KKS harus dalam kondisi baik (tidak rusak), PIN aman, dan data diverifikasi ulang oleh pendamping sosial.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda di Wilayah Ini Tercantum sebagai Penerima Dana Bansos Rp800.000 dari BPNT Murni, Saldo Ditransfer ke Rekening BNI!

Cara Daftar Bansos 2025 dan Perbarui Data Anda

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tahun ini:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Berita Terkait

News Update