Diskon 50 perse tarif listrik hanya untuk kategori ini. (Sumber: Dok/yopay.co.id)

EKONOMI

SELAMAT! Ada Diskon 50 Persen dari Pemerintah untuk Masyarakat dengan Kriteria Ini, Cek Sekarang

Jumat 03 Jan 2025, 05:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di awal tahun ini, ada kabar baik bagi masyarakat terkait dengan subsidi bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara resmi telah menjalankan program diskon tarif listrik 50 persen bagi masyarakat Indonesia.

Diskon ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria jadi penerima subsidi potongan tarif listrik ini.

Baca Juga: Tak Perlu Registrasi dengan NIK KTP, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Otomatis Didapatkan Pelanggan PLN

Adapun, berdasarkan informasi yang dikutip dari Poskota, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa ada sebanyak 81,4 juta pelanggan PLN yang berhak menerima subsidi dari pemerintah ini.

"Ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen pelanggan (rumah tangga) PLN masuk kategori ini,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari website resmi PLN pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kategori penerima subsidi potongan harga 50 persen ini adalah kelompok rumah tangga yang memiliki daya listrik 2.200 volt ampere (VA).

Pelanggan dengan kategori ini akan mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen ketika membayar tagihan listrik pascabayar atau membeli token listrik prabayar.

Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo masyarakat akan langsung mendapatkan diskon sebesar 50 persen tersebut ketika membayar tagihan bulanan bagai pelanggan pascabayar.

Sementara, untuk pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon tersebut saat membeli token listrik di mana pun, mulai dari aplikasi PLN Mobile, e-commerce, ataupun ritel lainnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Tarif Listrik hingga 50 Persen

Subsidi diskon 50 persen tarif listrik ini hanya berlaku secara terbatas, mulai Januari hingga Februari 2025 saja.

Berikut ini beberapa kategori masyarakat yang bisa mendapatkan diskon tarif listrik ini dari PT PLN.

Kategori Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan potongan sebesar setengah harga dari tarif listrik.

Ada beberapa kategori pelanggan yang berhak atas subsidi ini. Simak daftar lengkapnya beserta jumlah pelanggan yang mendapatkannya di bawah ini.

Tags:
PLNsubsidiBantuan sosialbansosDiskon 50 persen tarif listrikDiskon tarif listrik

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor