POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih akan mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM PKH serta penerima bantuan lainnya dari sektor kementerian hingga pemerintah daerah akan ditentukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang tengah digodok oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang menerima bansos PKH pada periode terakhir 2024 dapat meraihnya kembali pada tahun 2025.
“Nah, KPM yang masih bisa mendapatkan PKH itu harus memenuhi salah satu kategori dari delapan kategori,” kata SUKRON CHANNEL, dikutip pada Jumat, 3 Januari 2025.
Maka dapat disimpulkan bahwa NIK eKTP Anda yang sempat menjadi KPM PKH pada tahun lalu berpotensi masuk daftar penerima bansos di DTSE mendatang apabila memenuhi kategori atau kriteria tertentu.
Simak informasi terkait kriteria serta besaran saldo dana bansos dari KPM PKH 2025.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH yang minimal satu harus dipenuhi untuk mendalatkan bantuan dari Kementrian Sosial ini, sebagaimana diktip dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL.
Berikut kriteria yang dimaksud tersebut:
- Ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua
- Anak usia dini atau bakita umur 0-6 tahun yang belum bersekolah
- Anak SD sederajat yang masih aktif bersekolah
- Anak SMP sederajat yang masih aktif bersekolah
- Anak SMA sederajat yang masih aktif bersekolah
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia 60 tahun ke atas
- Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat
Baca Juga: Cek Syarat Penerima Pencairan Dana Bansos KJP Tahap 1 Januari 2025, Simak Lengkapnya di Sini!
Maksimal satu KPM nantinya mendapatkan bantuan sebanyak 4 komponen daei kriteria-kriteria tersebut. Jadi apabila satu KPM terdiri dari 8 kriterian tersebu, bantuan tetap cair maksimal untuk 4 komponen atau orang saja.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 tahun 2024, termasuk metode pencairannya apakah disamaratakan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia.
Namun jika berkaca pada tahun sebelumnya, bantuan diprediksi cair antara 2 atau 3 bulan sekali dengan nominal berikut ini.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH Alokasi 2 Bulan
- Balita usia 0-6 tahun: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Korban Pelanggaran HAM: Rp1.8000.000 per tahap atap Rp10.800.000 per tahun
Besaran Saldo Dana Bansos PKH Alokasi 3 Bulan
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Korban Pelanggaran HAM: Rp2.700.000 per tahap atap Rp10.800.000 per tahun
Syarat Penerima Bansos PKH
Syarat lainnya agar Anda dapat menerima saldo dana bansos adalah NIK eKTP, nama, serta identitasnya harus tercantum di daftar penerima bansos seperti DTSE atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Identitas akan tercantum apabila Anda dinyatakan layak sebagai penerima bansos PKH dengan kriteria berikut:
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
- Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
- Bukan Perangkat Desa Aktif
- Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Belum menerima bantuan dari instansi lain
- Tidak pernah menolak menerima bantuan
- Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
- Penerima masih hidup
- Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait saldo dana bansos PKH 2025.
DISCLAIMER: Belum ada informasi pencairan bansos PKH di SIKS-NG. Namun pemilik NIK eKTP yang menerima bantuan pada 2024 masih berpotensi mendapatkan bantuan.
Perlu dicatat bahwa bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di DTSE dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun SIKS-NG.
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini juga merujuk pada bantuan dari pemerintah, bukan yang cair ke dompet elektronik DANA.