Penerapan DTSE! Begini Mekanisme Baru Penyaluran Bansos Reguler PKH dan BPNT 2025, Simak Informasi Selengkapnya

Jumat 03 Jan 2025, 11:30 WIB
Penerapan mekanisme baru penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT 2025, DTKS digantikannya oleh DTSE.  (Foto: edit Poskota)

Penerapan mekanisme baru penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT 2025, DTKS digantikannya oleh DTSE. (Foto: edit Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial RI (Kemensos) memberikan pesan penting kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terkait penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada tahun 2025.

Pesan ini memberikan pemahaman kepada KPM mengenai dinamika data yang digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial untuk tahun 2025.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan untuk menentukan penerima bansos akan segera alihkan dengan DTSE.

Dilansir dari channel YouTube '@ArfanSaputraChannel', Menteri Sosial menyampaikan bahwa data penerima manfaat bantuan sosial akan terus diperbarui seiring dengan penerapan DTSE dan secara bertahap.

Baca Juga: NIK KTP dan KK Atas Nama Anda yang Terkomponen Sebagai Penerima Manfaat, Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025! Cek Info Selengkapnya di Sini

KPM yang sebelumnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun tidak terdaftar dalam DTSE terbaru diminta untuk memaklumi perubahan tersebut, karena pemerintah sedang dalam tahap melakukan sinkroninasi data penerima.

Namun, selagi data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) Anda masih valid dan termasuk dalam komponen penerima akan tetap berhak menerima bantuan, tetapi dengan dilakukannya verifikasi ulang.

Perubahan data penerima manfaat terjadi karena adanya evaluasi terhadap kelayakan penerima, termasuk mempertimbangkan apakah penerima masih berhak mendapatkan bantuan atau telah mengalami peningkatan kesejahteraan.

Dengan begitu dana bantuan sosial tidak bisa disalurkan secara mendadak kecuali dalam kondisi darurat seperti bencana.

Hal ini bertujuan agar selama proses penyaluran hingga pencairan dapat berjalan lancar, tepat sasaran dan tepat waktu kepada penerima manfaat.

Penyaluran reguler sudah direncanakan setahun sebelumnya, sementara data penerima manfaat sedang dikonsolidasikan dan direkonsiliasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berita Terkait
News Update