POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Penduduk (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bisa mendapatkan program bantuan sosial (Bansos) pemerintah tahun 2025.
Bansos tersebut diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saat ini untuk daftarkam program Bansos bisa melalui handphone, berkat pemanfaatan teknologi digital.
Sehingga menjadi kemudahan bagi masyarakat, untuk mendaftar melalui layanan berbasis online yang disediakan pemerintah, bahkan dapat diakses dari ponsel.
Program ini agar mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sehingga melalui prosedur yang sederhana dan cepat ini, masyarakat dapat memiliki peluang lebih besar untuk mendaftar program bantuan pemerintah, bagi mereka yang membutuhkan.
Tak hanya mempermudah akses saja, sistem ini dirancang agar memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang berhak menerimanya.
Penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.
Berikut Cara mendaftar Bansos 2025
Mengutip dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, untuk dapat menerima bansos dari Kemensos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Jika data peserta tidak valid atau tidak diperbarui, maka dapat menyebabkan kehilangan haknya atas bantuan sosial.
Sehingga diharapkan bagi masyarakat proaktif dalam memeriksa data pribadi mereka melalui aplikasi Cek Bansos, maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan DTKS melalui HP:
1. Unduh aplikasi cek bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos uang tersedia di Google Play Store
2. Registrasi akun
Buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Selanjutnya, masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.
3. Verifikasi akun
Jika sudah selesai registrasi, akun Anda akan melalui proses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.
4. Login ke aplikasi
Jika akun terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat
5. Mengajukan usulan
Pilih menu "Tambah Usulan" dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
6. Lengkapi data
Isi semua informasi data yang diminta oleh sistem.
7. Proses verifikasi data
Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.
Perlu diingat bahwa meski sudah terdaftar dalam DTKS, tidak semua individu otomatis menerima bantuan dari pemerintah.
Pada setiap program bantuan tersebut memiliki persyaratan dan mekanisme tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pada setiap program yang berlaku.
Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan NIK dan e-KTP untuk mendapatkan program Bansos PKH dan BPNT.