POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Aparatur SIpil Negara (ASN) tak akan lagi bisa terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Seperti yang diketahui, selama ini masih didapati penyaluran bansos yang tidak tepat kepada peserta yang tidak berhak menerimanya, termasuk ASN.
Alhasil, masyarakat dari keluarga tidak mampu yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan justru tidak kebagian subsidi dari pemerintah.
Mengutip dari ANTARA, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan bahwa ASN seharusnya tidak menerima bantuan sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menyebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
"Ya memang ketentuannya seperti itu, prajurit TNI, Polri, juga PNS atau ASN itu tidak boleh mendapatkan bansos, dari pemerintah ketentuannya seperti itu," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat, 3 Januari 2025.
Maka dari itu, untuk mewujudkan penyaluran bansos yang adil dan tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) akan meluncurkan sistem pendataan terbaru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Sistem ini akan menggantikan basis data lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama dijadikan sebagai acuan untuk melihat orang-orang yang akan menjadi penerima bantuan sosial.
Dengan penggunaan sistem yang baru ini, nama beserta NIK KTP milik ASN dan keluarganya akan secara otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagi masyarakat yangs udah terdaftar di DTKS tak perlu risau, karena data-datanya tidak akan hilang atau dihapus, melainkan hanya dipindahkan ke sistem yang baru.
Saat ini, sistem DTSE masih dalam tahap integrasi dan sedang dibuatkan aturannya. Kendati demikian, diharapkan DTSE sudah bisa diberlakukan pada 2025 ini.
Jadi, orang-orang yang tidak sesuai kriteria penerima bantuan sosial akan langsung di-blacklist atau dicoret sebagai penerima bantuan.
Kriteria Penerima Bansos
Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH dan BPNT. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Simak selengkapnya di bawah ini
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
- Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
- Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
- Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
- Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
- Orang yang aktif sebagai perangkat desa
- Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan
Demikian informasi mengenai larangan ASN menjadi penerima subsidi bansos dari pemerintah beserta kriteria jadi penerima bantuan sosial.