ASN kini tak bisa lagi terdaftar jadi penerima bansos (foto: ilustrasi)

EKONOMI

NIK e-KTP ASN Tak Bisa Masuk Data Penerima Saldo Bansos BPNT dan PKH 2025, Ini Penjelasannya

Jumat 03 Jan 2025, 08:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Aparatur SIpil Negara (ASN) tak akan lagi bisa terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Seperti yang diketahui, selama ini masih didapati penyaluran bansos yang tidak tepat kepada peserta yang tidak berhak menerimanya, termasuk ASN.

Alhasil, masyarakat dari keluarga tidak mampu yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan justru tidak kebagian subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: SELAMAT Rekening BRI Anda yang Telah Diverifikasi Pemerintah Berhak Terima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi BPNT 2024 

Mengutip dari ANTARA, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan bahwa ASN seharusnya tidak menerima bantuan sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menyebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

"Ya memang ketentuannya seperti itu, prajurit TNI, Polri, juga PNS atau ASN itu tidak boleh mendapatkan bansos, dari pemerintah ketentuannya seperti itu," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, seperti dikutip dari ANTARA pada Jumat, 3 Januari 2025.

Maka dari itu, untuk mewujudkan penyaluran bansos yang adil dan tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) akan meluncurkan sistem pendataan terbaru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Sistem ini akan menggantikan basis data lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama dijadikan sebagai acuan untuk melihat orang-orang yang akan menjadi penerima bantuan sosial.

Dengan penggunaan sistem yang baru ini, nama beserta NIK KTP milik ASN dan keluarganya akan secara otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bagi masyarakat yangs udah terdaftar di DTKS tak perlu risau, karena data-datanya tidak akan hilang atau dihapus, melainkan hanya dipindahkan ke sistem yang baru.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama KPM Ini Terima Rp1.200.000 dari Bansos PKH Tahap 4 via Pos Indonesia, Berikut Info Lengkapnya

Saat ini, sistem DTSE masih dalam tahap integrasi dan sedang dibuatkan aturannya. Kendati demikian, diharapkan DTSE sudah bisa diberlakukan pada 2025 ini.

Jadi, orang-orang yang tidak sesuai kriteria penerima bantuan sosial akan langsung di-blacklist atau dicoret sebagai penerima bantuan.

Kriteria Penerima Bansos

Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH dan BPNT. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.

Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Simak selengkapnya di bawah ini

Demikian informasi mengenai larangan ASN menjadi penerima subsidi bansos dari pemerintah beserta kriteria jadi penerima bantuan sosial.

Tags:
dtksasnNik ktpBansos pkhBansos bpntbansosSaldo dana bansos

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor