Para pelaku pencurian kerbau saat digelandang ke sel Polres Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

NEWS

4 Pencuri Kerbau Diringkus Polres Pandeglang

Jumat 03 Jan 2025, 20:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 4 orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau, berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang.

Mereka berinisial CS, 40 tahun, DR, 35 tahun, KD, 35 tahun, dan SA, 53 tahun. Para pencuri ini diamankan di tempat yang berbeda.

Selain mengamankan para pelaku, pihak Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 ekor kerbau, satu unit kendaraan roda empat bak terbuka dan kendaraan roda dua.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu 1 Januari 2025 kemarin.

"Pelaku ini sudah diburu sejak bulan November 2024 lalu, dan alhamdulillah di awal tahun 2024, para pelaku berhasil diamankan," ungkap AKBP Oki Bagus Setiaji di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat 3 Januari 2025.

Baca Juga: 5 Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polres Pandeglang

Dikatakan Kapolres, selain telah menangkap pelaku berjumlah 4 orang, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya.

"Satu orang pelaku masih DPO yang berinisial S. Dan kasusnya masih terus kita kembangkan," katanya.

Menurutnya, aksi pencurian hewan ternak ini memang sudah meresahkan masyarakat.

Saat ini di Pandeglang sudah ada 5 LP (laporan) pencurian hewan ternak tersebut.

"Dari tangan para pelaku, ada sebanyak 6 ekor kerbau, diantaranya sebanyak 4 kerbau biasa dan 2 kerbau bule," ujarnya.

Kapolres menerangkan, para pelaku ini membagi tugas dalam melancarkan aksi jahatnya.

Sebelum beraksi, mereka melakukan survey terlebih dahulu terhadap target aksi pencurian.

"Mereka mempelajari bagaimana hewan ternak itu disimpan oleh pemiliknya, baik pengamanan dan situasi lingkungan. Ketika dirasa sudah aman mereka berangsur menentukan waktu untuk melakukan akai jahatnya," bebernya.

Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku tegas Kapolres, pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara.

"Dan penadahan hasil pencurian yaitu pasal 480 KUHP dengan maksimal selama 4 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, salah seorang pelaku berinisial CS, mengaku dirinya sudah melakukan pencurian hewan ternak kerbau ini sudah selama 1 tahun.

Ia menyebut Lokasi aksi pencurian yang dilakukannya tersebar di Pandeglang dan Lebak.

"Hewan kerbau hasil pencurian dijual seharga Rp7 juta sampai Rp12 juta. Hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari," kata CS.

Tags:
pandeglangpencurian hewan ternak di pandeglangpencurian hewan ternak

Samsul Fatoni

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor