ADVERTISEMENT
Kamis, 3 Maret 2022 11:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang belakangan ini meresahkan masyarakat.
Sebanyak 5 orang spesialis pencurian hewan ternak pun berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Pandeglang. Ke lima orang itu yakni AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, mengatakan bahwa pada Februari 2022 terjadi trend peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak.
“Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ucap Belny Warlansyah dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Satreskrim Polres Pandeglang terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak.
Belny menjelaskan bahwa periode Februari 2022 Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 5 tersangka dan 5 ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.
“Adapun tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang ialah AM, AE, SM, dan DD,” ucap Kapolres Pandeglang.
Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pickup, 5 ekor kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.
Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(yusuf permana)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT