Cek syarat penerima subsidi tarif listrik. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Subsidi Tarif Listrik 50% di Tahun 2025, Cek Syarat dan Cara Menghindari Penipuan

Kamis 02 Jan 2025, 15:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada awal tahun 2025 ini, berita menggembirakan datang bagi pelanggan listrik rumah tangga, khususnya mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi tarif listrik hingga 50 persen.

Ini adalah kesempatan besar untuk membantu mengurangi biaya listrik selama bulan Januari dan Februari 2025.

Artikel ini akan membahas tuntas mengenai cara mendapatkan subsidi ini, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan tips agar tidak tertipu oleh oknum yang memanfaatkan situasi ini.

Subsidi tarif listrik 50 persen adalah kebijakan pemerintah yang memberikan potongan harga bagi pelanggan listrik dengan daya tertentu.

Subsidi ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.200.000 dari BPNT Juli-Desember 2024 Masih Disalurkan Via Kantor Pos kepada Pemilik NIK e-KTP Terdaftar Ini, Cek Informasinya di Sini!

Syarat Mendapatkan Subsidi Tarif Listrik 50 Persen

Untuk mendapatkan subsidi tarif listrik sebesar 50 persen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan.

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, syarat utama adalah daya listrik yang digunakan. Pelanggan yang berhak menerima subsidi ini adalah mereka yang menggunakan daya listrik berikut:

Pelanggan dengan daya di atas 2200 VA tidak memenuhi syarat untuk subsidi ini. Jika kamu termasuk dalam kategori ini, pastikan daya listrik rumahmu sesuai dengan yang telah disebutkan di atas.

Cara Mendapatkan Subsidi Tarif Listrik 50 Persen

Pelanggan Prabayar

Untuk pelanggan prabayar, subsidi akan langsung diterima saat membeli token listrik. Misalnya, ketika membeli token listrik sebesar Rp100.000, kamu bisa mendapatkan 125,9 KWH (dengan subsidi 50 persen) daripada biasanya hanya 63 KWH.

Pastikan kamu membeli token listrik dengan harga normal dan jangan tergiur dengan harga yang lebih tinggi dari biasanya.

Misalnya, jika ada yang menawarkan token listrik dengan harga Rp200.000 tapi hanya memberikan jumlah KWH yang sama dengan harga normal, itu bisa jadi penipuan.

Pelanggan Pascabayar

Untuk pelanggan pascabayar, subsidi ini akan otomatis mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

Jika kamu menggunakan listrik di bulan Januari, tagihan untuk bulan Februari akan dikurangi sebanyak 50 persen.

Demikian juga untuk tagihan bulan Februari, akan dikurangi pada pembayaran bulan Maret.

Selama periode subsidi ini, ada kemungkinan adanya oknum yang menawarkan jasa registrasi untuk mendapatkan subsidi listrik dengan mengatasnamakan pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada registrasi yang diperlukan untuk mendapatkan subsidi tarif listrik ini.

Subsidi ini akan otomatis terdeteksi oleh sistem PLN berdasarkan data pelanggan yang ada.

Jadi, jika ada yang mengiming-imingi untuk melakukan registrasi agar bisa mendapatkan subsidi, itu adalah penipuan.

Tips Menghindari Penipuan

Subsidi tarif listrik 50 persen di tahun 2025 adalah peluang besar untuk mengurangi biaya listrik di rumah.

Pastikan kamu memenuhi syarat dan membeli token listrik dengan harga yang wajar. Jangan lupa untuk tetap waspada terhadap penipuan yang bisa terjadi.

Gunakan informasi ini untuk memanfaatkan subsidi dengan maksimal dan nikmati penghematan di bulan Januari dan Februari.

Tags:
listriksubsidisyarat penerima subsidi tarif listriksubsidi listriksubsidi tarif listrik

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor