POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan besaran subsidi sebesar Rp200.000 per bulan kepada masyarakat yang terdaftar.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat miskin dan rentan, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan.
Pada tahun mendatang, pemerintah mempercepat penyaluran bansos BPNT menjadi satu bulan sekali dari semula dua hingga tiga bulan sekali.
Namun, tidak semua masyarakat menerima bansos BPNT khususnya yang akan disalurkan pada Januari 2025.
Syarat dan Ketentuan Penerima BPNT
Subsidi BPNT akan diberikan kepada mereka yang sudah tervalidasi sebagai penerima bantuan berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan terhubung dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) penerima.
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memastikan bahwa data pribadi mereka, terutama NIK e-KTP sudah tercatat dan terdaftar.
Penerima BPNT yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya yang disalurkan melalui rekening bank atau Kantor Pos.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di toko atau warung yang sudah bekerja sama dengan pemerintah dalam program BPNT.
Siapa yang Bisa Menerima BPNT?
1. Pemilik NIK e-KTP yang Terdaftar: Hanya mereka yang sudah mendaftarkan e-KTP melaui kantor desa/kelurahan atau melalui aplikasi cek bansos yang berpeluang dapat bansos.
2. Kelompok Masyarakat Miskin dan rentan: Penerima akan diseleksi, bantuan ini harus berasal dari keluarga miskin atau rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Cara Mengecek Penerimaan BPNT
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, Anda dapat mengakses beberapa cara berikut: