POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PLN pada Januari-Februari 2025 mendatang. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia.
Mengutip kanal YouTube Kompas.com, diskon tarif ini menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN.
Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk merigankan beban masyarakat pasca kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Kemudian kebijakan diskon tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menahan inflasi di kuartal pertama tahun 2025, sebab hingga Januari 2025 masih berlangsung perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pada momen Nataru biasanya terjadi inflasi yang cukup tinggi, mengingat harga sejumlah bahan pokok dan kebutuhan rumah tangga lainnya melonjak.
Selain itu bantuan diskon listrik ini juga diharapkan dapat menjaga daya belu masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lantas, apa syarat agar bisa menerima diskon tarif listrik 50 persen? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa diskon pembelian tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pasca bayar.
Pelanggan listrik prabayar nantinya akan mendapatkan potongan harga secaranotomatis saat pembelian token listrik.
Apabila biasanya membeli token sebesar Rp100.000 dengan kWh tertentu, maka akan langsung terpotong menjadi Rp50.000.
Syarat pemerima diskon tarif listrik 50 persen ini adalah pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 2.200 VA.