POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial telah menetapkan bahwa akan ada perubahan sistem database penyaluran bantuan sosial (bansos) di 2025.
Data penerima bansos akan berubah dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE merupakan sistem data terpadu yang berfungsi sebagai acuan tunggal penerima bantuan sosial bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
DTSE akan memberikan data penerima bansos yang lebih akurat dan terkini, serta tidak akan adanya dobel data penerima bansos.
Dengan begitu diharapkan penyaluran bantuan sosial di tahun depatn bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Lantas, apa saja perbedaan antara sistem DTKS dan DTSE? Simak informasinya berikut ini:
Perbedaan Sistem Penyaluran Bansos DTKS dan DTSE
1. Sistem DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk masyarakat yang dikelola oleh Kementerian Sosial yang digunakan untuk menentukan penerima program bansos.
Data dari sistem DTKS ini digunakan sebagai acuan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan yang bersumber dari Kemensos.
2. Sistem DTSE
Data Tunggal Sosial Ekonomi merupakan data yang dihimpun oleh Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sistem DTSE akan terintegrasi dan terstandarisasi sehingga akan mengurangi dobel data penerima bansos dan penyaluran pun kemungkinan besar akan tepat sasaran.
Jenis-Jenis Bansos yang Tetap Berjalan di Tahun 2025
Melansir dari Pendamping Sosialn, beberapa jenis bantuan sosial di tahun 2025 akan diambil database-nya dari DTSE, nah antara lainnya yang akan disalurkan adalah sebagai berikut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Diberikan untuk masyarakat miskin yang memiliki komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun.
Komponen pendidikan untuk anak jenjang sekolah SD, SMP, SMA, SMK sederajat, dan komponen kesejahteraan sosial untuk lansia dan disabilitas.
2. Bantuan Pangan NonTunai (BPNT)
Bansos BPNT diberikan untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui sembako.
Seriap bulannya, penerima manfaat bansos BPNT akan mendapatkan bantuan Rp200.000 per keluarga penerima manfaat.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BLT menjadi program dari pemerintah yang diberikan bersyarat maupun tidak bersyarat untuk membantu masyarakat miskin.
Demikian informasi terkait sistem DTSE yang akan digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial di tahun 2025.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.